Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan mengusulkan Agussahiman yang kini Sekretaris Daerah Kota menduduki komisaris utama Badan USaha Pelabuhan Batam yang merupakan BUMD Batam, PT Pelabuhan Batam Indonesia.       

Usulan itu seperti tertuang dalam surat kepada pimpinan DPRD Kota Batam yang diterima ANTARA, Jumat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri membenarkan kabar itu.       

"Itu masih menunggu persetujuan DPRD," kata Zulhendri.       

Dalam surat rekomendasi, Wali Kota mengusulkan Agussahiman yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Kota Batam menjadi Komisaris Utama PT Pelabuhan Batam Indonesia (PBI), lalu Kepala Dinas Perhubungan Zulhendri menjadi komisaris dan Failasuf yang kini Kepala Bidang Laut dan Udara Dishub menjadi Direksi.       

"Kami masih menunggu persetujuan DPRD atas nama komisaris dan direksi. Kalau sudah, baru perizinan-perizinan diurus," katanya.       

Ia mengatakan nama-nama komisaris dan direksi harus ditetapkan lebih dulu, sebelum semua perjanjian dan pengurusan surat izin dibuat.       

"BUP seperti perusahaan umum lainnya. Banyak perizinan harus dipenuhi dan butuh nama dewan komisaris dan direksi," kata dia.       

Jabatan komisaris dan direksi PT BPI belum bisa diduduki profesional, karena belum ada anggaran yang memadai untuk gaji.       

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam tentang BUP yang disahkan Januari 2013, pimpinan BUP ditunjuk dan ditetapkan Wali Kota melalui persetujuan DPRD.       

Perda  juga mengatur direktur BUP harus punya pengalaman kerja lima tahun di perusahaan atau lembaga yang bergerak dibidang kepelabuhanan serta memiliki sertifikasi kepelabuhanan.

Catatan ANTARA, Failasuf yang diajukan Wali Kota adalah Kepala Bidang Laut dan Udara Dinas Perhubungan Kota Batam. Ia pernah menempuh pendidikan dan pelatihan ahli kepelabuhanan yang dilaksanakan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan tahun 2012.       

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam harus memiliki rencana bisnis agar pendiriannya memberikan kontribusi pada pemasukan daerah.    

"Harus ada rencana bisnis, investasi miliaran rupiah itu kapan kembali dan setelah itu menyumbang ke APBD berapa," kata Harry.       

Pemerintah juga harus membuat target pengembalian dana investasi yang ditanamkan dari APBD.       

Sebaiknya, kata dia, pengembalian dana investasi (BEP) selesai sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir. "Investasi harus kembali sebelum masa jabatan habis. Kalau tidak, pertanggungjawaban susah," kata dia.       

Jika BEP ditargetkan pada masa jabatan wali kota berakhir, maka legislatif sulit mengontrol. Apalagi jika masa jabatan DPRD juga berganti. Akhirnya, kata dia melanjutkan, pendirian BUP menjadi penyakit yang ditinggalkan pada masa kepemimpinan berikutnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025