Batam (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Kepulauan Riau (Bidpropam Polda Kepri) menerima 14 pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan melalui program Quick Response (QR) Code Yanduan.
Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Jumat, mengatakan 14 pengaduan masyarakat (dumas) tersebut terdiri atas 11 pengaduan terkait tindakan negatif dan satu ucapan terima kasih atas bantuan petugas Polri.
"Hingga saat ini kami sudah ada 14 dumas yang masuk melalui program QR Code Yanduan Propam Polri," kata Eddwi.
QR Code Yanduan merupakan inovasi Divpropam Polri dalam mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara daring.
Masyarakat cukup dengan melakukan scan pada barcode layanan Propam Polri kemudian memilih menu "Buat Pengaduan", mengisi formulir yang disediakan beserta bukti pendukung, dan menyimpan laporan untuk diproses lebih lanjut.
Eddwi menjelaskan, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas dilimpahkan sesuai tingkat kewenangan, dan diproses melalui tahapan mulai dari klarifikasi pelapor, penyelidikan, pemeriksaan berkas, hingga keputusan dan pelaksanaan putusan, termasuk opsi restorative justcie.
Dari 14 dumas tersebut, kata dia, sebanyak 11 laporan berasal dari Polda Kepri, sisanya masing-masing satu laporan di Polresta Barelang, Polres Bintan dan Polres Anambas.
Baca juga: PSDKP Batam tanam 200 bibit Mangrove jaga ekosistem pesisir
"Pengaduan yang kami terima macam-macam, ada yang soal penipuan, perselingkuhan, arogansi, bahkan ada yang mengucapkan terima kasih," katanya.
Menurut dia, layanan respon cepat Yanduan Propam Polri ini telah tersebar luas di masyarakat. Karena pihaknya ada menerima pengaduan dari seorang WNI yang bekerja di Jepang.
WNI tersebut mengadukan adanya oknum polisi di Polda Kepri yang meminjam uangnya senilai Rp10 juta namun belum dikembalikan. Setelah dikonfirmasi dan dicek kebenaran informasi tersebut, nama anggota polisi yang dimaksudkan pelapor tidak terdapat di Polda Kepri.
"Kami juga mengonfirmasi dari mana WNI ini mengetahui adanya layanan respon cepat ini. Ternyata dari sosial media, dia men-scan barcode tersebut di sosial media," kata Eddwi.
Perwira menengah Polri itu menambahkan 14 pengaduan tersebut sudah diproses dan ditindaklanjuti, beberapa pengaduan ada yang terbukti, dan anggota yang dilaporkan diproses secara etik.
Bidpropam Kepri terus menyebarluaskan QR Code Yanduan Propam Polri hingga bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini Bidpropam Polda Kepri tengah menyiapkan QR Code Yanduan Propam Polri hadir di bioskop yang ada di Kota Batam.
"Kami sudah berkomunikasi dengan manajemen bioskop di Kota Batam, dalam waktu dekat QR Code Yanduan Propam Polri sudah bisa diakses di sana, tujuannya di manapun masyarakat bisa mengakses layanan ini," kata dia.
Harapannya, masyarakat bisa langsung melaporkan apabila ada anggota Polri yang terlibat pelanggaran aturan, seperti transaksi narkoba, atau perbuatan melanggar aturan lainnya.
Baca juga: PSDKP Batam kerahkan 3 kapal patroli bersihkan sampah di laut