Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ratusan buruh yang diberhentikan PT Rotarindo Busana Bintan akan menggelar syukuran dan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait penangkapan hakim ST.
"Besok kami menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk rasa syukur atas penangkapan ST, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, Minggu.
Cholderia menilai ST yang sejak 11 bulan lalu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tidak berpihak pada buruh, melainkan kepada pengusaha. ST dan seorang karyawan perusahaan berisial A ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari lalu di ruang kerjanya.
"Doa kami di pengadilan dikabulkan. Tuhan tidak diam," ujarnya.
Ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ST tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi aset milik PT Rotarindo Busana Bintan. Padahal sekitar 300 orang yang dipecat dari PT Rotarindo sejak tahun 2008 berharap mendapatkan pesangon.
"Nilai pesangon yang wajib dibayar perusahaan itu sekitar Rp8,3 miliar. Hingga sekarang pihak pengadilan belum bersedia mengeksekusinya," ungkapnya.
Ratusan karyawan PT Rotarindo juga telah melakukan aksi unjuk rasa dan doa bersama agar pihak pengadilan segera mengeksekusi aset milik PT Rotarindo. Buruh pernah berkemah selama sepekan di pengadilan.
Bahkan buruh membawa replika mayat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pihak pengadilan.
"ST telah menerima ganjaran akibat perbuatan sendiri yang mungkin tidak terungkap di Tanjungpinang. Kami ingatkan pada para penegak hukum, jangan pernah gunakan jabatan untuk memperkaya diri, dan menyakiti rakyat kecil," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Besok kami menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk rasa syukur atas penangkapan ST, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, Minggu.
Cholderia menilai ST yang sejak 11 bulan lalu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tidak berpihak pada buruh, melainkan kepada pengusaha. ST dan seorang karyawan perusahaan berisial A ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari lalu di ruang kerjanya.
"Doa kami di pengadilan dikabulkan. Tuhan tidak diam," ujarnya.
Ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ST tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi aset milik PT Rotarindo Busana Bintan. Padahal sekitar 300 orang yang dipecat dari PT Rotarindo sejak tahun 2008 berharap mendapatkan pesangon.
"Nilai pesangon yang wajib dibayar perusahaan itu sekitar Rp8,3 miliar. Hingga sekarang pihak pengadilan belum bersedia mengeksekusinya," ungkapnya.
Ratusan karyawan PT Rotarindo juga telah melakukan aksi unjuk rasa dan doa bersama agar pihak pengadilan segera mengeksekusi aset milik PT Rotarindo. Buruh pernah berkemah selama sepekan di pengadilan.
Bahkan buruh membawa replika mayat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pihak pengadilan.
"ST telah menerima ganjaran akibat perbuatan sendiri yang mungkin tidak terungkap di Tanjungpinang. Kami ingatkan pada para penegak hukum, jangan pernah gunakan jabatan untuk memperkaya diri, dan menyakiti rakyat kecil," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto