Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan PT Rotarindo wajib membayar pesangon kepada 327 mantan karyawannya.

"Tidak dapat dilakukan upaya hukum lain selain membayar pesangon kepada mantan karyawan PT Rotarindo. Pembayaran pesangon berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali yang diajukan pihak perusahaan," kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara, Senin.

Namun pihak pengadilan belum dapat mengeksekusi putusan MA karena menunggu hasil mediaasi antara pihak PT Rotarindo dengan mantan karyawannya. Jika pihak pengadilan mengeksekusinya sebelum dilaksanakan mediasi, pengadilan melanggar ketentuan.

"Dalam ketentuan eksekusi, kami diwajibkan menunggu hasil mediasi. Waktunya bisa berbulan-bulan," ujarnya.

Sementara di halaman PN Tanjungpinang, puluhan mantan karyawan PT Rotarindo menggelar unjuk rasa dan syukuran atas penangkapan hakim ST, Wakil Ketua PN Bandung. Mereka mendesak agar PN Tanjungpinang segera mengeksekusi aset milik PT Rotarindo.

"Kami ingatkan para hakim untuk tidak seperti hakim ST, mantan Ketua PN Tanjungpinang. ST pernah menolak melaksanakan putusan MA, karena lebih perpihak pada PT Rotarindo," ujarnya.

Puluhan buruh yang pada umumnya ibu-ibu, juga membawa anak-anaknya saat menggelar sujud syukur dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan serta Gugur Bunga. Puluhan mantan buruh PT Rotarindo juga membakar foto-foto hakim ST sebagai ungkapan kekesalan terhadap keputusan sang hakim yang hingga saat ini mengakibatkan buruh belum mendapatkan keadilan.

"Doa orang teraniaya didengar oleh Yang Maha Kuasa dan kami berharap hakim di Tanjungpinang serta di Indonesia menjadikan kasus Setyabudi sebagai contoh agar para hakim menjalankan tugasnya sebagai pengadil," kata Cholderia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025