Batam (ANTARA) - Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kesatu: Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Batam diikuti pula oleh 11 terdakwa lainnya, di mana 9 orang di antaranya mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kesembilan terdakwa lainnya, yakni Alex Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat.
Sedangkan dua orang lainnya, satu terdakwa eks anggota Polri bernama Zulkifli Simanjuntak, dan satu kurir yang juga mantan anggota Polri bernama Aziz Martua.
Dakwaan terhadap 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu dibacakan bersamaan dihadiri semua terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwi, dan Dauglas Napitupulu sebagai anggota 1 dan Andi Bayu sebagai anggota 2.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU yang beranggotakan Abdullah, Alinaex (Kejari Batam), dan Muhammad Arfian (dari Kejati Kepri) disampaikan terdakwa Satria Nanda bersama 11 terdakwa lainnya melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang dalam bentuk bukan tanaman seberat 5 gram lebih.
Perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung dari rentang waktu Juli sampai September 2024.
Dibacakan oleh JPU, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Rahmadi, anggota Subdit I Satresnarkoba Polresta Barelang, sekiranya di bulan Mei 2024 mendapatkan informasi terkait adanya narkoba sabu seberat 300 kg akan masuk ke wilayah Kepri dari Malaysia tujuan Jakarta. Namun kapal yang hendak membawa narkoba tersebut bermasalah.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber informasi bernama Hendriawan berstatus buron atau DPO. Kemudian oleh Rahmadi, informasi itu diteruskan kepada rekannya terdakwa Fadilla, Wan Rahmat dan Rahmadi (anggota Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang).
Anggota Subnit I ini pun melaporkan informasi tersebut kepada terdakwa Shigit Sarwo Edhi yang saat itu mejabat Kanit I. Lalu, sepakat untuk bertemu dengan DPO Hendriawan untuk memperoleh informasi terkait narkoba 300 kg tersebut.
Dalam dakwaan tersebut terungkap setiap informasi mengenai narkoba yang diperoleh personel Satresnarkoba Polresta Barelang tidak gratis, setiap informan meminta bayaran, seperti informasi DPO Hendriawan meminta upah sebesar Rp20 juta.
Terkait upah tersebut, terdakwa Rahmadi diketahui oleh Shigit selaku Kanit membahasnya untuk mencari bayaran, dan dilaporkan kepada Satria Nanda, dengan usulan sabu 100 kg, dirilis 90 kg, disisihkan 10 kg untuk bayaran upah informan.
Namun usulan tersebut ditolak Satria Nanda karena berisiko dan menyarankan untuk mencari sumber bayaran dari narkoba lain (bukan 100 kg).
Pada 28 Mei 2024 saat Ditresnarkoba Polda Kepri merilis kasus narkoba, esok harinya Wakapolres Barelang menegur Kasatresnarkoba Polresta Barelang karena belum ada pengungkapan kasus narkoba yang besar yang dilakukan jajarannya.
Satria Nanda menyampaikan teguran itu ke Shigit, dan sepakat agar informasi dari terdakwa Rahmadi dikerjakan. Untuk menjemput narkoba 100 kg dari Malaysia tersebut menggunakan kapal.
Praktik serupa kembali berlanjut pada 15 Juni, anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi akan turun narkoba sabu sebesar 50 kg. Dalam pengungkapan ini, para terdakwa juga membahas upah untuk penjaga pantai yang diminta sebesar Rp150 juta berupa barang seberat 6 kg.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan itu juga disampaikan bahwa sabu yang disisihkan oleh personel Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang ini dijual kepada terdakwa Aziz dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Satria Nanda melalui penasehat hukumnya tidak menyampaikan keberatan, begitupun dengan terdakwa Junaedi Gunawan.
Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Bripka Alex Chandra, Iptu Sigit Sarwoedi, Brigadi Ibnu Ma’ruf, Bripka Rahmadi, Ipda Fadilah mengajukan keberatan.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pembacaan eksepsi bagi enam terdakwa pada tanggal 3 Februari. Sedangkan sidang agenda saksi-saksi bagi keseluruhan terdakwa dilanjutkan pada tanggal 20 Februari.
Terpisah penasihat hukum Satria Nanda menyampaikan tidak keberatan dengan formil yang disampaikan dalam dakwaan.
“Formil dakwaan kami terima tidak masalah, tapi untuk poin-poin dari dakwaan itu nanti akan kami buktikan dalam pokok perkara,” kata Calvin Wijaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang didakwa pasal berlapis
Komentar