Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama sebagai penyandang tunadaksa, mengubah pidana hukuman dari 10 menjadi 12 tahun penjara.
"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus tunadaksa seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Sidang digelar dengan diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dalam sidang di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Dalam amar putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, Agus tunadaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan adanya putusan kasasi ini, pidana hukuman yang ditetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tersebut dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus selaku terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca selanjutnya,
Remaja di Jepang diduga lakukan serangan siber berkat bantuan AI...
Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun menerima surat perintah penangkapan pada Kamis (4/12) atas dugaan meretas server perusahaan operator warung internet (warnet) besar di Jepang dengan menggunakan program yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), demikian menurut sumber penyelidikan.
Langkah (penangkapan) itu diambil setelah Kaikatsu Frontier Inc., operator jaringan warung internet Kaikatsu Club dan pusat kebugaran FiT24, mengalami serangan siber pada Januari.
Perusahaan induknya mengumumkan bahwa serangan tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi 7,3 juta pelanggan.
Siswa SMA asal Osaka itu diduga mengirim perintah tidak sah ke server Kaikatsu Frontier sekitar 7,24 juta kali untuk mengambil data pribadi, sehingga mengganggu operasional perusahaan, kata sumber tersebut.
Meskipun layanan AI umumnya tidak menghasilkan konten yang dapat digunakan untuk tindak kejahatan, remaja tersebut diyakini menyembunyikan niat sebenarnya saat memberikan perintah kepada AI.
Ia sebelumnya telah ditangkap oleh polisi Tokyo pada November atas dugaan memesan kartu Pokemon secara online dengan menggunakan informasi kartu kredit milik orang lain.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA ubah pidana hukuman Agus tunadaksa menjadi 12 tahun