Pemkab Diminta Tentukan Kawasan Bebas Atribut Kampanye
Kamis, 11 April 2013 22:41 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta pemerintah kabupaten menentukan kawasan bebas dari atribut kampanye partai politik dan calon legislatif Pemilu 2014.
"Pemerintah daerah perlu menentukan titik-titik tertentu yang bebas dari alat peraga kampanye untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Tiuridah mengatakan alat peraga atau atribut kampanye seperti bendera, baliho, dan spanduk mulai bertebaran di jalan-jalan dan pusat keramaian di Tanjung Balai Karimun. Sebagian alat peraga yang dipasang menimbulkan kesan semrawut.
"Pada Pemilu 2009, pemerintah daerah mengatur titik pemasangan alat peraga kampanye. Kami berharap kebijakan tersebut kembali diterapkan karena sekarang sudah memasuki tahap kampanye," katanya.
Beberapa kawasan yang harus bebas alat peraga kampanye, menurut dia, di antaranya adalah persimpangan lampu merah karena selain merusak keindahan kota juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kemudian, di median jalan atau jalur pemisah di Jalan Poros menuju Kantor Bupati Karimun yang saat ini sudah dipenuhi bendera partai politik.
"Bendera partai di median jalan Jalan Poros terkesan semrawut, kalau angin kencang banyak yang tumbang ke ruas jalan," kata dia.
Selain itu, kata dia, ketentuan jarak pemasangan alat peraga dari badan jalan juga harus diatur sehingga tidak mengganggu lalu lintas pengendara di jalan.
"Ruas jalan di Karimun umumnya sempit sehingga pemasangan bendera partai harus diatur sedemikian rupa," tuturnya.
Dia menambahkan Panwaslu belum bisa menertibkan atribut kampanye di beberapa titik yang dulunya dilarang berdasarkan ketentuan dari pemerintah daerah.
"Kami belum punya dasar untuk menertibkan alat peraga kampanye di simpang lampu merah atau kawasan lainnya sebelum ada ketentuan dari pemerintah, kecuali yang dipasang di tempat-tempat ibadah, gedung pemerintah, dan sekolah sudah sejak awal kami awasi," tambahnya. (Antara)
Editor: Sigit Pinardi
"Pemerintah daerah perlu menentukan titik-titik tertentu yang bebas dari alat peraga kampanye untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Tiuridah mengatakan alat peraga atau atribut kampanye seperti bendera, baliho, dan spanduk mulai bertebaran di jalan-jalan dan pusat keramaian di Tanjung Balai Karimun. Sebagian alat peraga yang dipasang menimbulkan kesan semrawut.
"Pada Pemilu 2009, pemerintah daerah mengatur titik pemasangan alat peraga kampanye. Kami berharap kebijakan tersebut kembali diterapkan karena sekarang sudah memasuki tahap kampanye," katanya.
Beberapa kawasan yang harus bebas alat peraga kampanye, menurut dia, di antaranya adalah persimpangan lampu merah karena selain merusak keindahan kota juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kemudian, di median jalan atau jalur pemisah di Jalan Poros menuju Kantor Bupati Karimun yang saat ini sudah dipenuhi bendera partai politik.
"Bendera partai di median jalan Jalan Poros terkesan semrawut, kalau angin kencang banyak yang tumbang ke ruas jalan," kata dia.
Selain itu, kata dia, ketentuan jarak pemasangan alat peraga dari badan jalan juga harus diatur sehingga tidak mengganggu lalu lintas pengendara di jalan.
"Ruas jalan di Karimun umumnya sempit sehingga pemasangan bendera partai harus diatur sedemikian rupa," tuturnya.
Dia menambahkan Panwaslu belum bisa menertibkan atribut kampanye di beberapa titik yang dulunya dilarang berdasarkan ketentuan dari pemerintah daerah.
"Kami belum punya dasar untuk menertibkan alat peraga kampanye di simpang lampu merah atau kawasan lainnya sebelum ada ketentuan dari pemerintah, kecuali yang dipasang di tempat-tempat ibadah, gedung pemerintah, dan sekolah sudah sejak awal kami awasi," tambahnya. (Antara)
Editor: Sigit Pinardi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wisata alam Gunung Papandayan dibatasi akibat peningkatan aktivitas vulkanik
25 September 2026 11:55 WIB
Pemkab Natuna tingkatkan keterampilan SDM lewat pelatihan keahlian gratis
24 September 2026 9:07 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB