Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menghentikan layanan penerbitan paspor biasa dan sepenuhnya beralih ke paspor elektronik.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rommy Manly Mandang, di Natuna, Senin, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada April 2025.
“Sejak April 2025, Imigrasi Ranai menerapkan 100 persen penerbitan paspor elektronik,” ujar Rommy.
Ia menjelaskan, penerbitan paspor biasa tercatat sebanyak 14 dokumen, sementara paspor elektronik hingga pekan ketiga Desember 2025 telah mencapai 726 dokumen.
Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, total penerbitan paspor pada 2025 mengalami penurunan. Pada 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menerbitkan sebanyak 1.554 paspor, terdiri atas 1.265 paspor biasa dan 299 paspor elektronik.
Penurunan jumlah penerbitan diduga dipengaruhi oleh tingginya jumlah masyarakat yang telah memiliki paspor pada tahun-tahun sebelumnya, serta masa berlaku paspor yang kini mencapai 10 tahun.
“Mungkin karena banyak masyarakat sudah memiliki paspor, sementara masa berlaku paspor sekarang lebih panjang, sehingga permohonan baru tidak sebanyak sebelumnya,” katanya.
Terkait biaya, Rommy menyampaikan tarif pembuatan paspor elektronik sebesar Rp950.000 dengan waktu penyelesaian lebih dari satu hari kerja. Namun, pemohon dapat memanfaatkan layanan percepatan agar paspor selesai dalam satu hari.
“Untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1 juta, sehingga total biaya menjadi Rp1.950.000,” ujar dia.
Ia menambahkan, permohonan paspor di wilayah Natuna sebagian besar diajukan oleh warga yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah. Selain itu, terdapat pula permohonan untuk keperluan pengobatan ke luar daerah maupun perjalanan wisata.
“Permohonan paling banyak untuk keperluan haji dan umrah, kalau untuk perjalanan wisata jarang,” kata Rommy.
Ia menambahkan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Ranai menciptakan inovasi Pelayanan Imigrasi Antarpulau (Pelita Natuna).
Inovasi ini dibuat setelah menyesuaikan kondisi geografis Natuna yang merupakan daerah kepulauan, dimana terdapat lebih dari enam wilayah yang terpisah oleh pulau.
Selain itu, Imigrasi juga melakukan pelayanan ke kediaman hingga rumah sakit bagi pemohonan yang mengalami sakit atau tidak bisa datang ke kantor.
“Melalui inovasi Pelita Natuna, kami menghadirkan layanan pembuatan paspor langsung ke pulau-pulau. Petugas membawa peralatan ke lokasi untuk melayani sekitar delapan hingga 10 pemohon setiap kali pelayanan. Biaya yang dikenakan tetap sama, tanpa tambahan biaya,” ujar dia.