Yogyakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan, komisi tersebut tidak bertugas menyelesaikan kasus, melainkan merumuskan masukan untuk pembenahan di tubuh kepolisian.

"Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus, gitu ya. Sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi," ujar Mahfud usai pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

"Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, ProPam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ," kata dia. 

Ia mencontohkan, dalam peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025 yang diikuti penangkapan lebih dari seribu orang di seluruh Indonesia, pihaknya tidak berwenang mengintervensi atau memutus perkara tersebut.

"Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi," kata dia. 

Menurut dia, komisi hanya dapat memberikan saran kepada Kapolri agar menyisir kembali ribuan demonstran yang ditangkap sehingga yang tidak bersalah bisa dibebaskan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri, diakui dia, belum menghadapi tantangan berarti karena hingga kini masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak.

"Ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih," ujarnya.

Menurut dia, dalam forum mendengarkan aspirasi di Fakultas Hukum UGM yang diikuti kalangan akademisi, praktisi, seniman, hingga jurnalis tersebut, sebagian besar menyampaikan keluhan demi perbaikan mulai soal rekrutmen, promosi, hingga kultur kepolisian.

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polr, Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti, menyampaikan, komisi saat ini masih melakukan pendalaman berbagai masukan sebelum merumuskan rekomendasi.

Menurut dia, komisi belum menyampaikan laporan apa pun karena masih dalam tahap awal untuk mengidentifikasi persoalan.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud tegaskan Komisi Reformasi Polri bukan untuk selesaikan kasus

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025