KPK duga Kajari Kalsel terima uang hingga Rp1,5 miliar

id Albertinus Napitupulu,Kajari Hulu Sungai Utara,Kasus Pemerasan Hulu Sungai Utara,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK duga Kajari Kalsel terima uang hingga Rp1,5 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, mengatakan lembaga antirasuah menduga uang tersebut berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Baca juga: KPK : Penanganan kasus 3 jaksa Kalsel beda dengan kasus jaksa OTT di Banten

“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” katanya.

Kemudian untuk penerimaan lainnya yang berjumlah Rp450 juta, Asep mengatakan uang tersebut diperoleh dari transfer melalui rekening istri senilai Rp405 juta, dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara.

Dengan demikian, jika semua dijumlahkan maka Albertinus diduga menerima Rp1.511.300.000 atau Rp1,5 miliar.

Baca juga: Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka hasil OTT KPK

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE