Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meningkatkan tata kelola kearsipan melalui program klinik kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Natuna Erson Gempa Afriandi dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, menjelaskan klinik kearsipan merupakan program yang digagas langsung oleh Disperpusip Natuna.
Melalui program tersebut, Bidang Kearsipan Disperpusip membuka layanan konseling kearsipan, pendampingan pengelolaan arsip, temu koordinasi, serta penyediaan informasi kearsipan lainnya.
Layanan ini dilaksanakan di Kantor Disperpusip Natuna dan diperuntukkan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Natuna.
“Klinik ini kita luncurkan di awal 2026 sebagai tindak lanjut dari program Natuna Paperless yang telah dicanangkan tanggal 15 Desember 2025,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Disperpusip Natuna Yuli Ramadhanita mengatakan secara umum pengelolaan kearsipan bertujuan meningkatkan efisiensi operasional seperti pengurangan kertas, mempercepat penemuan dokumen, serta menjamin keamanan dan keutuhan informasi.
Selain itu, juga bisa menyusutkan atau memusnahkan arsip lama berbentuk fisik guna menghemat ruang penyimpanan.
Ia menegaskan pengelolaan arsip tidak boleh dilakukan secara sembarangan, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Kegiatan dilakukan secara sistematis, mulai dari pengaturan arsip sejak diciptakan hingga tahap penyusutan. Penyusutan tersebut meliputi pemindahan arsip ke record center, pemusnahan arsip, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah, dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten,” kata dia.
Pengelolaan arsip yang tertib, lanjut dia, juga mendukung pemerintah dalam mengambil keputusan yang akurat, menjamin akuntabilitas kinerja, mencegah duplikasi data, menghemat ruang penyimpanan dan pendanaan.
Ia menambahkan, arsip yang tidak dikelola dengan baik secara perlahan dapat menghilangkan jejak sejarah daerah.
“Bayangkan jika kita tidak tertib arsip dari sekarang. Untuk mencari satu arsip yang seharusnya hanya membutuhkan waktu satu menit, karena arsip tidak tertata, bisa memakan waktu berhari-hari itu pun kalau arsipnya tidak hilang,” ujar dia.
Baca juga: Pemerintah bangun pipa transmisi air baku dari Embung Sebayar
Baca juga: Pemkam Natuna padamkan karhutla 100 hektare di Batubi