Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Bupati Natuna Cen Sui Lan, di Natuna, Selasa, mengatakan PBI Pemda merupakan program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Melalui program tersebut pihaknya membayarkan iuran JKN setiap bulan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada BPJS Kesehatan, agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Pembaruan data dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Pasalnya, kata dia, terdapat penerima manfaat yang telah meninggal dunia maupun yang kondisi ekonominya sudah membaik sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Kita tidak ingin data tumpang tindih. Kepesertaan yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat harus dinonaktifkan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna Hikmat Aliansyah menjelaskan penerima PBI Pemda mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sistem tersebut, lanjut dia, masyarakat dikelompokkan dalam desil satu hingga sepuluh berdasarkan tingkat kesejahteraan. Penerima bantuan berasal dari desil satu hingga lima karena tergolong kelompok kesejahteraan rendah.

Ia menyebutkan pembaruan data dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan melalui verifikasi langsung di lapangan. Desa dan kelurahan melihat langsung kondisi ekonomi masyarakat sebelum memutuskan mencabut bantuan. Dari 77 desa dan kelurahan, sekitar 40 wilayah telah menyerahkan data terbaru.

Dinkes Natuna mencatat sekitar 33.000 warga terdaftar sebagai penerima PBI Pemda. Namun sekitar 17.000 orang berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria.

"Proses pembaruan masih berlangsung dan belum final. Tujuan lain pembaruan data untuk menghindari temuan pemeriksaan, karena jika penerima manfaat merupakan kelompok desil enam hingga 10 maka itu menyalahi aturan," ujar dia.