Batam (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik, melakukan kunjungan audiensi strategis ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kepri guna membahas beberapa isu strategis.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo di Mapolda Kepri, Batam, Rabu.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, lalu Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Oki Wahju Budijanto, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Bobby Briando memaparkan sejumlah agenda krusial.
"Fokus utama pembahasan ini mencakup penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas akses keadilan masyarakat, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, hingga koordinasi persiapan kunjungan kerja Komisi III dan Komisi XIII DPR RI ke Batam dalam waktu dekat," kata Edison dalam keterangan yang diterima di Tanjungpinang, Rabu siang.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga dibahas soal isu dualisme organisasi notaris serta rencana penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kepri.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri turut menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
Sinergitas antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Polda Kepri merupakan kunci utama dalam menciptakan ekosistem hukum yang sehat di wilayah perbatasan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus berjalan beriringan dengan jajaran kepolisian, memastikan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha terjaga, akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu semakin terbuka, serta pelaksanaan tugas di bidang hukum dan pelayanan kepada masyarakat tetap prima," ucap Edison.
Sementara, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menyambut baik kegiatan tersebut dan mengusulkan agar pertemuan serupa dilaksanakan secara rutin.
Brigjen Anom juga menyoroti tantangan nyata di lapangan, seperti maraknya peredaran barang tiruan (KW) di Batam yang berdampak negatif pada pelaku UMKM.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (legal awareness).
"Peran paralegal dan Posbankum menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat," kata Wakapolda Kepri.