Logo Header Antaranews Kepri

Kemenkum Kepri bersama DPR diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam

Selasa, 14 April 2026 10:21 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik (kanan) bersama Ketua Pansus DPR RI Nasir Djamil dalam acara diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional di Universitas Internasional Batam, Kepri, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Kepri

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional di Universitas Internasional Batam (UIB).

"Diskusi ini menjadi krusial mengingat posisi strategis Batam sebagai beranda terdepan Indonesia yang bersinggungan langsung dengan kepentingan hukum lintas negara," kata Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik dalam sambutannya di UIB, Kota Batam, Kepri, Senin.

Maka itu, kata Edison, Kanwil Kemenkum Kepri mendukung penuh terhadap percepatan RUU tersebut.

Ia menyebut Batam memiliki intensitas interaksi dengan unsur asing yang sangat tinggi, mulai dari investasi mancanegara hingga hubungan personal antarwarga negara yang berbeda.

"Kehadiran regulasi ini dinilai akan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian persoalan perdata lintas negara secara lebih efektif," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Ranai awasi WNA cegah pelanggaran keimigrasian

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPR RI Nasir Djamil memberikan pengantar diskusi mengenai urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional.

Dia juga menjelaskan kunjungan kerja Pansus DPR di Batam bertujuan untuk menyerap masukan langsung dari para pemangku kepentingan di kawasan industri tersebut.

"Pembentukan regulasi ini didasarkan pada adanya kekosongan hukum dan ketidakpastian yang selama ini sering ditemui di lapangan, sehingga diperlukan pedoman yang jelas bagi hakim dalam memutus perkara perdata yang mengandung unsur asing," ungkapnya.

Sementara, Akademisi UIB Rina Syahriyani Shahrullah menyebutkan bagi daerah perbatasan seperti Batam, kepastian mengenai yurisdiksi dan hukum yang berlaku sangatlah mendesak, terutama dalam menangani tingginya angka perkawinan campuran dan perlindungan investasi.

Ia turut mengingatkan perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan turut membawa tantangan baru yang harus mampu diakomodasi oleh payung hukum yang adaptif.

Baca juga: Cuaca Kepri Selasa 14 April: Batam hingga Annambas potensi hujan

"Melalui forum ini, diharapkan penyusunan RIU Hukum Perdata Internasional dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, terintegrasi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan hukum lintas batas negara," kata Rina.

Acara diskusi tersebut ditutup dengan sesi pertukaran cinderamata sebagai simbol sinergi antara legislatif, instansi pemerintah dan dunia akademisi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum Kepri-DPR diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026