MEMBELA suatu kasus ke persidangan bukanlah hal yang mudah jika tidak cukup bukti dan itu telah berulang kali dialami Sri Ernawati, seorang advokat yang bermukim di Tanjungpinang.
Bagi perempuan yang sejak kecil bercita-cita sebagai pengacara ini, pembuktian baik menyangkut pada barang bukti atau kesaksian sangat memegang peran penting dalam membela suatu kasus.
Itu dibuktikannya dalam suatu kasus pembunuhan, ia berhasil membebaskan seseorang yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Pihak kepolisian dan kejaksaan terlalu memaksakan kalau seorang terdakwa betul-betul menjadi seorang pembunuh. Tetapi begitu di depan persidangan terdakwa tidak bersalah karena ada bukti," kata Sri yang memulai karier sebagai pengacara magang disebuah firma hukum di Tanjungpinang.
Ia mengaku, alat bukti yang ditampilkannya dalam membela kasus pembunuhan itu telah menyelamatkan seseorang yang tidak bersalah dari suatu kasus yang dipaksakan.
"Belajar dari kasus yang saya tangani itu, penegakan hukum masih banyak yang harus dibenahi. Yang jelas tidak bisa memaksakan suatu kasus agar cepat selesai dan terungkap apabila tidak ada bukti dan sebagai pembela saya juga harus lebih banyak punya bukti," ujar ibu dari Yuki Khairani Putri dan Hafids Ramadhana Putra.
Selain bukti, ia juga kadang tidak habis pikir dengan putusan hukuman bagi seseorang terdakwa yang tidak sepadan dengan apa yang dilakukan terdakwa.
Kalau kasus seperti itu, menurut dia, adalah kasus-kasus tuduhan korupsi yang ditanganinya. Satu kasus yang amat berkesan dan membuatnya miris adalah kasus korupsi yang melibatkan seorang pegawai prempuan muda di lingkungan pemprov Kepulauan Riau.
"Sampai sekarang kasus yang saya tangani itu acap buat saya miris karena putusan hukuman tidak sebanding dengan tuduhan yang ditimpakan padanya, padahal kesalahan yang dilakukannya hanya menuruti kemauan atasan tapi klen saya itu 'terbabit' (terlibat-Red)," ujar Sri yang berprofesi sebagai pengacara sejak 1997 dan pada 2009 menjadi advokat.
Alumni Universitas Islam Riau ini berujar, yang membuatnya miris dalam kasus korupsi itu bukan hanya kesalahan prosedur yang didakwa sebagai korupsi tetapi karena perempuan tersebut masih muda, baru menikah dan saat hamil muda masuk penjara.
"Anaknya juga lahir dalam penjara karena dia menerima hukuman empat tahun penjara. Saat hukuman dijatuhkan saya hanya dapat geleng kepala, padahal hakimnya perempuan, tak adalah timbang rasanya," ujar Sri dan sejak itu ia lebih fokus dalam menangani perempuan yang bermasalah di Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Sri Ernawati Perlu Bukti
Rabu, 23 Oktober 2013 20:31 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Vidi Aldiano meninggal, Sheila Dara dikawal keluarga saat pemakaman di TPU Tanah Kusir
08 March 2026 12:09 WIB
Vidi Aldiano meninggal, Ardi Bakrie, Tantri Kotak hingga Sule melayat ke rumah duka
08 March 2026 6:44 WIB
Suzuki luncurkan Mobil listrik pertama di Indonesia, harga mulai Rp750 jutaan
05 February 2026 13:31 WIB
Dampak syuting Lisa Blackpink di Kota Tua Jakarta, UMKM terima kompensasi
02 February 2026 13:12 WIB