Disnaker Batam: Jangan PHK Buruh yang Mogok
Kamis, 31 Oktober 2013 14:21 WIB
Puluhan Buruh Kota Batam, Kamis (31/10) siang kembali turun ke jalan dan memblokir simpang empat Kabil Batam Centre yang merupakan persimpangan utama menuju seluruh wilayah kota industri.(antarakepri.com/larno)
Batam (Antara Kepri) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Zarefriadi meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh yang mogok kerja pada Kamis (31/10) dan Jumat (1/11).
"Jangan sampai ada PHK karena aksi mogok massal ini," kata Zarefriadi di Batam, Kamis.
Zaref mengatakan mendapatkan banyak telepon dari pihak manajemen perusahaan yang menanyakan mogok nasional dan menyatakan keberatan dengan aksi itu.
Namun, karena mogok nasional adalah instruksi dari organisasi, kata dia, pemerintah tidak dapat ikut campur.
Ia memastikan mogok nasional yang terjadi di Batam tidak ada hubungannya dengan konflik antara pekerja dan pengusaha. Sehingga konsekuensi dari mogok itu tidak menjadi tanggungan pengusaha.
Pengusaha, kata dia, berhak memotong gaji atau tidak membayarkan tunjangan kepada pekerja yang bolos dan melakukan mogok.
Meski begitu, ia menyarankan ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait upah saat mogok.
"Apakah cuti atau libur ataugimana. Tapi kalau dari perusahaan mudah saja, yang mogok, tak dibayar," kata dia.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Cahya mengatakan perusahaan galangan kapal sepakat tidak membayar pekerja yang mogok kerja.
"Setahu saya, mereka ganti hari kerja," kata dia.
Sekitar 10.000 orang pekerja Batam dari berbagai industri melakukan mogok kerja nasional, Kamis. Para pekerja berkumpul di Simpang Kabil menuntut kenaikan upah 50 persen, penerapan BPJS menyeluruh pada 2014, penghapusan outsorcing dan penetapan UU Pembantu Rumah Tangga.(Antara)
Editor: Dedi
"Jangan sampai ada PHK karena aksi mogok massal ini," kata Zarefriadi di Batam, Kamis.
Zaref mengatakan mendapatkan banyak telepon dari pihak manajemen perusahaan yang menanyakan mogok nasional dan menyatakan keberatan dengan aksi itu.
Namun, karena mogok nasional adalah instruksi dari organisasi, kata dia, pemerintah tidak dapat ikut campur.
Ia memastikan mogok nasional yang terjadi di Batam tidak ada hubungannya dengan konflik antara pekerja dan pengusaha. Sehingga konsekuensi dari mogok itu tidak menjadi tanggungan pengusaha.
Pengusaha, kata dia, berhak memotong gaji atau tidak membayarkan tunjangan kepada pekerja yang bolos dan melakukan mogok.
Meski begitu, ia menyarankan ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait upah saat mogok.
"Apakah cuti atau libur ataugimana. Tapi kalau dari perusahaan mudah saja, yang mogok, tak dibayar," kata dia.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Cahya mengatakan perusahaan galangan kapal sepakat tidak membayar pekerja yang mogok kerja.
"Setahu saya, mereka ganti hari kerja," kata dia.
Sekitar 10.000 orang pekerja Batam dari berbagai industri melakukan mogok kerja nasional, Kamis. Para pekerja berkumpul di Simpang Kabil menuntut kenaikan upah 50 persen, penerapan BPJS menyeluruh pada 2014, penghapusan outsorcing dan penetapan UU Pembantu Rumah Tangga.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnaker Batam catat 64 perusahaan pekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas
10 August 2026 12:36 WIB
Disnaker Batam optimalkan bursa kerja khusus untuk perluas penempatan lulusan SMK
03 July 2026 14:25 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
BPJS Kesehatan dorong peserta manfaatkan kemudahan kelola iuran lewat NADI JKN dan REHAB
28 August 2026 16:42 WIB
BPJS Kesehatan pastikan para peserta JKN dapat layanan tanpa beban biaya tambahan
28 August 2026 15:39 WIB
Menkes luncurkan layanan clipping aneurisma otak perdana di RSUD Embung Fatimah
28 August 2026 13:31 WIB