Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Batam buka Posko THR pada 10 Maret untuk layanan pengaduan pekerja

Rabu, 4 Maret 2026 11:52 WIB
Image Print
Ilustrasi - Suasana pelayanan di Samsat Corner Provinsi Kepri KBC di Batam, Kepri (8/1/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai 10 Maret guna menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR).

"Untuk kapan kami buka posko THR diperkirakan tanggal 10 Maret,” ujar Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto saat dihubungi di Batam, Rabu.

Yudi juga mengatakan Disnaker telah mengedarkan imbauan terkait pelaksanaan pemberian THR dan BHR kepada seluruh perusahaan di Batam.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/II/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/II/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pengaduan dan konsultasi permasalahan THR keagamaan akan dilayani di tiga titik posko.

“Kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Wilayah Kerja Kota Batam di Batam Center, dan di Batamindo Industrial Park Muka Kuning,” katanya.

Dalam surat edaran, menurut dia, ditegaskan bahwa pimpinan perusahaan serta perusahaan aplikasi pengemudi dan kurir online wajib melaksanakan pemberian THR dan BHR keagamaan.

Pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Sementara itu, ia mengatakan untuk BHR keagamaan bagi pengemudi dan kurir online juga diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pemprov imbau warga Kepri yang berada di Timur Tengah tingkatkan kewaspadaan

“Disnaker Batam mengimbau perusahaan untuk membayar THR dan BHR Keagamaan kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jadi maksimal 14 Maret sudah diberikan,” katanya.

Adapun besaran THR keagamaan diatur sebagai berikut, yakni pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Selain itu, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR, kecuali bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya.

Sedangkan untuk BHR keagamaan, ia mengatakan perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir.

Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Hari Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

Yudi menambahkan bahwa pembukaan Posko THR ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif di Kota Batam menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.


Baca juga:

OJK Kepri komitmen tingkatkan literasi keuangan masyarakat guna lindungi konsumen

Wagub Kepri pastikan stok pangan beras dan minyak goreng aman hingga lebaran 2026



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026