Batam (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Metal Indonesia mengultimatum pengusaha dan pemerintah menghentikan praktek outsourcing bidang kerja utama yang masih banyak terjadi di kawasan industri karena melanggar Permen No 19 tahun 2002.
       
"Kalau sampai 15 November masih ada praktek outsorcing di core bisnis, hajar," kata pengurus SPMI Batam Ramon Jeffry di Batam, Senin.
       
Ia mengatakan jika pemerintah dan pengusaha masih melanggar ketentuan outsourcing sampai batas yang ditentukan, yaitu setahun sejak Permenaker diterbitkan 15 November 2012, maka seluruh pekerja akan turun ke jalan untuk melakukan protes.
       
Menurut dia, masih banyak praktek pemborong pekerjaan di Batam, terutama di industri galangan kapal.
       
"Di galangan kapal itu tidak boleh ada praktek outsourcing. Itu semua core bussiness itu," kata dia.
       
Ia menduga lebih dari 50 persen pekerja galangan kapal di Batam masih menggunakan sistem pemborong pekerjaan.
       
Pekerja mengajak pihak perusahaan untuk berunding dengan pekerja terkait pemberlakuan pemborong pekerjaan, karena menganggap praktek itu merugikan pekerja.
       
"Di Tanjunguncang (kawasan industri galangan kapal), banyak yang masih 'outsourcing', pekerjanya tidak ada jaminan. Tidak ada jamsostek," kata dia.
       
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan pemerintah terus berupaya menerapkan Permenaker No.19 tahun 2012 dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.
       
"Outsourcing itu tidak boleh yang core bussiness, bolehnya untuk cleaning service, kantin, yang hanya pekerjaan penunjang," kata dia.
       
Untuk membatasi praktek pemborong pekerjaan, Wali Kota juga sudah mengeluarkan Surat Edaran pada 22 Mei 2012 yang meminta perusahaan hanya memberlakukan "outsourcing" pada bisnis penunjang.
       
Dinas Pekerjaan Kota Batam, kata dia, juga melakukan pengawasan terkait praktek yang dikeluhkan pekerja itu.
       
Mengenai jumlah perusahaan pemborong pekerjaan di Batam, ia mengatakan belum sepenuhnya terdata. Begitu pula dengan jumlah pekerja yang terikat dalam outsourcing. (Antara)

Editor: Dedi