6.175 pekerja rentan di Natuna terlindungi BPJS TK

id BPJS Ketenagakerjaan,Natuna,Kepri,Perlindungan,Jaminan

6.175 pekerja rentan di Natuna terlindungi BPJS TK

Proses penyerahan kartu peserta BPJS TK secara simbolis pada Desember 2025 di Natuna, Kepri. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberikan perlindungan sosial kepada 6.175 pekerja rentan di Kabupaten Natuna melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Natuna Hendra Harry Jonna di Natuna, Rabu, mengatakan jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan tersebut terdiri atas 1.814 petani dan 4.361 nelayan yang tersebar di berbagai kecamatan.

Selain itu, Pemkab Natuna juga melakukan hal yang sama dengan jumlah peserta yang dibiayai sebanyak 390 pekerja. 113 orang di antaranya merupakan petani.

“Sekitar enam ribu pekerja rentan ini iuran kepesertaannya ditanggung oleh Pemprov Kepri, kemudian ada juga yang dibayarkan oleh Pemda Natuna,” ujar Hendra.

Baca juga: BC Batam berantas peredaran rokok ilegal lewat Operasi Gempur

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya petani dan nelayan yang memiliki risiko kerja tinggi.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan biaya perawatan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris.

Hendra menambahkan, santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris peserta mencapai Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia.

Ia berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus mendorong produktivitas serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

"Selain itu, apabila peserta tercatat aktif selama minimal tiga tahun, dua orang anaknya berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi," ujar dia.

Baca juga: Telkomsel hadirkan pendampingan psikososial bagi anak terdampak bencana di Sumatera

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE