Hakim Prasetyo Ibnu Asmara
Rabu, 20 November 2013 21:27 WIB
Prasetyo Ibnu Asmara
Ramah dan sederhana, itulah kesan pertama saat bertemu dengan hakim Prasetyo Ibnu Asmara. Hakim yang saat ini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau sejak Juli 2012 itu, juga senang berdiskusi tanpa harus melihat siapa lawan diskusinya.
"Kita ngobrolnya sambil berdiri disini saja ya," kata pria berkumis yang saat disapa sedang berjalan diatas anak tangga menuju ruangan kerjanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/11).
Bapak empat anak kelahiran Klaten, Jawa Tengah 55 tahun silam itu mulai bercerita pengalamannya sejak diangkat menjadi pegawai Kementerian Kehakiman pada 1985 dengan gaji Rp27 ribu hingga diangkat menjadi seorang hakim dengan gaji Rp300 ribu pada tahun 1987.
"Saya ditempatkan pertama sekali menjadi hakim di daerah yang cukup jauh, yaitu di Mamuju, Sulawesi Selatan," kata Prasetyo yang akhirnya menyunting pendamping hidupnya disana.
Pengalaman waktu di Mamuju menurut Prasetyo merupakan pengalaman yang membuatnya berkesan, karena setiap terdakwa yang disidangnya mengakui terus terang perbuatannya tanpa berbelit-belit.
"Mereka mengakui sendiri perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya itu," kata Prasetyo.
Pengalaman lain yang membuatnya terkesan lima tahun bertugas di Mamuju adalah para narapidana yang menjalani hukuman setelah diputusnya di persidangan bisa bekerja diluar rumah tahanan (Rutan).
Kondisi Rutan di Mamuju menurut dia pada waktu itu sangat sederhana, karena bangunannya dari kayu serta dinding dari anyaman bambu. "Kalau dikurung, malah para narapidana itu lari, tapi kalau dibiarkan bekerja diluar mereka kembali lagi ke Rutan usai bekerja," ujarnya.
Selain itu, di Mamuju waktu itu juga tidak ada kasus pencurian dan perkara persidangan yang banyak waktu itu adalah pemukulan serta pemerkosaaan. "Dalam satu tahun paling banyak hanya 50 perkara," ujarnya.
Seiring perjalanan waktu, Prasetyo pindah ke Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, Boyolali, Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggantikan Hakim Setya Budi yang akhirnya ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Bandung.
Di Pengadilan Sintang, Kalimantan Barat Prasetyo pernah memutuskan hukuman mati bagi seorang terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana satu keluarga, meski saat itu diminta pihak keluarga terdakwa agar tidak menjatuhkan hukuman mati.
"Fakta persidangan sangat menguatkan putusan itu," katanya.
Nama Hakim Prasetyo sempat mencuat ketika menjadi hakim anggota saat bertugas menyidangkan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama hakim ketua Herri Swantoro dan hakim anggota Nugroho Setiaji.
"Kasus itu hanya kasus biasa, kebetulan saja orangnya adalah orang besar," ujar Prasetyo yang merasa nyaman saat memutuskan 18 tahun penjara untuk Antasari Azhar.
Menurut dia, Antasari Azhar adalah sosok yang tegar pada saat dipersidangan, selama persidangan hingga saat ini, Prasetyo juga tidak pernah merasakan tekanan, ancaman atau permintaan apa pun dari pihak-pihak yang pernah disidangkannya.
"Sama sekali tidak ada ancaman, orang yang mendekat untuk menawarkan ini dan itu juga tidak ada sama sekali, habis memutuskan pekara biasa saja," ujarnya.
Menurut Prasetyo, dirinya menikmati menjadi seorang hakim, karena tidak ada target harus memutuskan hukuman atau tidak kepada terdakwa. Selain itu, selama putusan sesuai fakta persidangan serta hati nurani dan tidak ada embel-embel lain dibelakangnya membuat dirinya lebih menikmati hidup sebagai seorang pengadil.
"Yang paling senang itu adalah ketika semua pihak bisa menerima hasil putusan. Contohnya orang yang akan bercerai bisa rujuk kembali, atau kasus perdata bisa diselesaikan para pihak yang bersengketa," ujarnya.
Satu tahun lebih di Tanjungpinang, Prasetyo mengaku sangat senang meski tugasnya cukup berat karena masih kekurangan hakim untuk menangani perkara pidana umu, perikanan, korupsi hingga hubungan industrial.
"Di Tanjungpinang masyarakatnya luar biasa ramah dan tidak pernah terjadi keributan di pengadilan, unjuk rasa yang dilakukan juga sangat tertib, artinya bertukar pikiran itu masih jalan," ujarnya.
Prasetyo yang bercita-cita jadi hakim tinggi itu berharap para hakim bisa memutuskan perkara sesuai fakta persidangan dan hati nurani dan tidak gampang termakan bujuk rayu orang yang sedang berkasus.
"Segala macam cara akan dilakukan sesorang ketika berperang agar menang," ujar Prasetyo.(Antara)
Editor: Dedi
"Kita ngobrolnya sambil berdiri disini saja ya," kata pria berkumis yang saat disapa sedang berjalan diatas anak tangga menuju ruangan kerjanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/11).
Bapak empat anak kelahiran Klaten, Jawa Tengah 55 tahun silam itu mulai bercerita pengalamannya sejak diangkat menjadi pegawai Kementerian Kehakiman pada 1985 dengan gaji Rp27 ribu hingga diangkat menjadi seorang hakim dengan gaji Rp300 ribu pada tahun 1987.
"Saya ditempatkan pertama sekali menjadi hakim di daerah yang cukup jauh, yaitu di Mamuju, Sulawesi Selatan," kata Prasetyo yang akhirnya menyunting pendamping hidupnya disana.
Pengalaman waktu di Mamuju menurut Prasetyo merupakan pengalaman yang membuatnya berkesan, karena setiap terdakwa yang disidangnya mengakui terus terang perbuatannya tanpa berbelit-belit.
"Mereka mengakui sendiri perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya itu," kata Prasetyo.
Pengalaman lain yang membuatnya terkesan lima tahun bertugas di Mamuju adalah para narapidana yang menjalani hukuman setelah diputusnya di persidangan bisa bekerja diluar rumah tahanan (Rutan).
Kondisi Rutan di Mamuju menurut dia pada waktu itu sangat sederhana, karena bangunannya dari kayu serta dinding dari anyaman bambu. "Kalau dikurung, malah para narapidana itu lari, tapi kalau dibiarkan bekerja diluar mereka kembali lagi ke Rutan usai bekerja," ujarnya.
Selain itu, di Mamuju waktu itu juga tidak ada kasus pencurian dan perkara persidangan yang banyak waktu itu adalah pemukulan serta pemerkosaaan. "Dalam satu tahun paling banyak hanya 50 perkara," ujarnya.
Seiring perjalanan waktu, Prasetyo pindah ke Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, Boyolali, Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggantikan Hakim Setya Budi yang akhirnya ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Bandung.
Di Pengadilan Sintang, Kalimantan Barat Prasetyo pernah memutuskan hukuman mati bagi seorang terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana satu keluarga, meski saat itu diminta pihak keluarga terdakwa agar tidak menjatuhkan hukuman mati.
"Fakta persidangan sangat menguatkan putusan itu," katanya.
Nama Hakim Prasetyo sempat mencuat ketika menjadi hakim anggota saat bertugas menyidangkan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama hakim ketua Herri Swantoro dan hakim anggota Nugroho Setiaji.
"Kasus itu hanya kasus biasa, kebetulan saja orangnya adalah orang besar," ujar Prasetyo yang merasa nyaman saat memutuskan 18 tahun penjara untuk Antasari Azhar.
Menurut dia, Antasari Azhar adalah sosok yang tegar pada saat dipersidangan, selama persidangan hingga saat ini, Prasetyo juga tidak pernah merasakan tekanan, ancaman atau permintaan apa pun dari pihak-pihak yang pernah disidangkannya.
"Sama sekali tidak ada ancaman, orang yang mendekat untuk menawarkan ini dan itu juga tidak ada sama sekali, habis memutuskan pekara biasa saja," ujarnya.
Menurut Prasetyo, dirinya menikmati menjadi seorang hakim, karena tidak ada target harus memutuskan hukuman atau tidak kepada terdakwa. Selain itu, selama putusan sesuai fakta persidangan serta hati nurani dan tidak ada embel-embel lain dibelakangnya membuat dirinya lebih menikmati hidup sebagai seorang pengadil.
"Yang paling senang itu adalah ketika semua pihak bisa menerima hasil putusan. Contohnya orang yang akan bercerai bisa rujuk kembali, atau kasus perdata bisa diselesaikan para pihak yang bersengketa," ujarnya.
Satu tahun lebih di Tanjungpinang, Prasetyo mengaku sangat senang meski tugasnya cukup berat karena masih kekurangan hakim untuk menangani perkara pidana umu, perikanan, korupsi hingga hubungan industrial.
"Di Tanjungpinang masyarakatnya luar biasa ramah dan tidak pernah terjadi keributan di pengadilan, unjuk rasa yang dilakukan juga sangat tertib, artinya bertukar pikiran itu masih jalan," ujarnya.
Prasetyo yang bercita-cita jadi hakim tinggi itu berharap para hakim bisa memutuskan perkara sesuai fakta persidangan dan hati nurani dan tidak gampang termakan bujuk rayu orang yang sedang berkasus.
"Segala macam cara akan dilakukan sesorang ketika berperang agar menang," ujar Prasetyo.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah keluarkan aturan pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir Sumatera
19 December 2025 13:32 WIB
Buntut pencabutan ID Pers wartawan CNN, Mensesneg minta Biro Pers cari jalan keluar
29 September 2025 7:07 WIB
Prabowo reshuffle 5 kementerian strategis dan lantik Menteri Haji dan Umrah
08 September 2025 16:02 WIB
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Suzuki luncurkan Mobil listrik pertama di Indonesia, harga mulai Rp750 jutaan
05 February 2026 13:31 WIB
Dampak syuting Lisa Blackpink di Kota Tua Jakarta, UMKM terima kompensasi
02 February 2026 13:12 WIB
Film Joko Anwar, Ghost in the Cell terpilih di Berlin International Film Festival 2026
16 January 2026 14:43 WIB