Pekerja Industri Panbil Dipaksa Mogok
Kamis, 28 November 2013 16:14 WIB
Batam (Antara Kepri) - Massa buruh memaksa pekerja Kawasan Industri Panbil Mukakuning Batam berhenti berproduksi dan ikut mogok kerja hingga Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyetujui usulan upah kelompok usaha, Kamis siang.
Sebelum sweeping, sejumlah Garda Metal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Brigade dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bernegosiasi dengan penjaga dan manajemen kawasan.
Negosiasi berlangsung alot sebelum akhirnya beberapa perwakilan diizinkan masuk untuk meminta buruh yang bekerja keluar ikut mogok di Simpang Tiga Mukakuning diantara kawasan Batamindo dan Panbil.
Setelah beberapa lama, ribuan karyawan PT Shimano, keluar dari kawasan Panbil dan ikut mogok kerja meski cuaca gerimis.
"Kami berjuang bukan untuk diri sendiri. Namun untuk kepentingan bersama. Kami minta semua keluar dan meninggalkan pekerjaan di dalam," teriak seorang pria berbaju Garda Metal FSPMI.
Meski sudah banyak yang keluar namun massa buruh kelihatan tidak puas. Mereka mengatakan di dalam masih banyak pekerja beraktivitas.
Aksi di Simpang Tiga Mukakuning berlangsung sejak Kamis pagi. Ribuan buruh memblokir akses utama Batam Centre ke Batuaji dan Tanjunguncang.
Pengurus Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Ramon mengatakan aksi gelar di Simpang Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Simpang Panbil dan Batamindo, Kawasan Sekitar Pelabuhan Batuampar, Tanjunguncang, serta sekitar pelabuhan Sekupang.
"Hingga saat ini Gubernur yang awalnya berjanji menandatangani pengajuan upah kelompok usaha sepakat dengan UMK belum juga merevisi putusanya yang hanya menandatangani UMK saja," kata dia di Simpang Bandara Internasional Batam.
Ia mengatakan, buruh masih akan terus menggelar aksi sampai gubernur menandatangani tuntutan buruh.
"Kami ingin keputusan UMK direvisi dengan menyertakan upah kelompok usaha," kata dia.
Ramon mengatakan, di Batamindo buruh meminta seluruh karyawan yang bekerja ikut dalam mogok massal dan unjukrasa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Sebelum sweeping, sejumlah Garda Metal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Brigade dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bernegosiasi dengan penjaga dan manajemen kawasan.
Negosiasi berlangsung alot sebelum akhirnya beberapa perwakilan diizinkan masuk untuk meminta buruh yang bekerja keluar ikut mogok di Simpang Tiga Mukakuning diantara kawasan Batamindo dan Panbil.
Setelah beberapa lama, ribuan karyawan PT Shimano, keluar dari kawasan Panbil dan ikut mogok kerja meski cuaca gerimis.
"Kami berjuang bukan untuk diri sendiri. Namun untuk kepentingan bersama. Kami minta semua keluar dan meninggalkan pekerjaan di dalam," teriak seorang pria berbaju Garda Metal FSPMI.
Meski sudah banyak yang keluar namun massa buruh kelihatan tidak puas. Mereka mengatakan di dalam masih banyak pekerja beraktivitas.
Aksi di Simpang Tiga Mukakuning berlangsung sejak Kamis pagi. Ribuan buruh memblokir akses utama Batam Centre ke Batuaji dan Tanjunguncang.
Pengurus Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Ramon mengatakan aksi gelar di Simpang Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Simpang Panbil dan Batamindo, Kawasan Sekitar Pelabuhan Batuampar, Tanjunguncang, serta sekitar pelabuhan Sekupang.
"Hingga saat ini Gubernur yang awalnya berjanji menandatangani pengajuan upah kelompok usaha sepakat dengan UMK belum juga merevisi putusanya yang hanya menandatangani UMK saja," kata dia di Simpang Bandara Internasional Batam.
Ia mengatakan, buruh masih akan terus menggelar aksi sampai gubernur menandatangani tuntutan buruh.
"Kami ingin keputusan UMK direvisi dengan menyertakan upah kelompok usaha," kata dia.
Ramon mengatakan, di Batamindo buruh meminta seluruh karyawan yang bekerja ikut dalam mogok massal dan unjukrasa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BP3MI dan BPPD Kepri telusuri informasi dugaan seorang wanita disekap di Myanmar
20 July 2026 16:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kasus perundungan remaja di Tanjungpinang diselesaikan secara kekeluargaan
14 September 2026 22:35 WIB
Polres Karimun perkuat peran bhabinkamtibmas dalam mencegah kasus bunuh diri
12 September 2026 17:56 WIB
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB