Bintan (Antara Kepri) - Dinas Pertambangan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau bersama petugas dari instansi berwenang lainnya kembali menertibkan tambang bauksit di Sei Enam, Batu Duyung, Tanjung Kuku.
"Seluruh penambangan bauksit di Sei Enam dan Tanjung Kuku ilegal. Perusahaan yang memiliki izin untuk menambang hanya PT Gunung Sion, namun lokasi penambangan tidak di dua lokasi itu," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pertambangan Bintan Misnuri, Senin.
Misnuri mengaku belum mengetahui siapa pelaku penambangan ilegal pada dua kawasan itu. Namun berdasarkan informasi yang diterima Antara, penambangan di Sei Enam darat diduga dilakukan oleh Ase, dengan menggunakan kuota ekspor milik Hendy.
Sementara di Batu Duyung diduga dikelola oleh Samin, bos PT Harap Panjang, sedangkan di Tanjung Kuku disinyalir kelola oleh PT Gandasari. Seluruh batu bauksit itu dibawa dengan menggunakan kapal tongkang yang parkir di Pelabuhan Tanjung Kuku.
"Kami masih mendalami hasil penertiban di lapangan, dan akan memberikan peringatan keras kepada pelakunya," ujarnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Bintan sudah memutuskan seluruh aktivitas penambangan bauksit dihentikan pada 24 Oktober 2013. Namun aktivitas pencurian terhadap bauksit masih tetap terjadi di berbagai lokasi, seperti di Sei Enam dan Tanjung Kuku.
"Kami sudah melakukan beberapa kali penertiban, tetapi aksi pencurian bauksit masih berlangsung sampai sekarang," ujarnya.
Menurut dia, nilai kerugian daerah akibat penambangan bauksit ilegal sangat besar. Penambangan bauksit ilegal tidak memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Namun kontribusi pada pendapatan pusat sangat besar, karena bauksit ilegal itu dijual pada perusahaan yang memiliki izin.
"Kalau nilai kerugian daerah sulit dihitung, karena yang namanya maling tidak akan dapat dipantau berapa banyak bauksit yang sudah diekspor ke China. Tetapi kami yakin kerugian daerah sangat besar," ujarnya.
Selain tidak memberi kontribusi pada daerah, penambangan bauksit ilegal juga menyisakan permasalahan lingkungan. Lahan pascatambang yang mengalami kerusakan berat ditinggalkan oleh penambang ilegal.
"Banyak lahan yang tidak dihijaukan kembali akibat penambangan bauksit ilegal," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
"Seluruh penambangan bauksit di Sei Enam dan Tanjung Kuku ilegal. Perusahaan yang memiliki izin untuk menambang hanya PT Gunung Sion, namun lokasi penambangan tidak di dua lokasi itu," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pertambangan Bintan Misnuri, Senin.
Misnuri mengaku belum mengetahui siapa pelaku penambangan ilegal pada dua kawasan itu. Namun berdasarkan informasi yang diterima Antara, penambangan di Sei Enam darat diduga dilakukan oleh Ase, dengan menggunakan kuota ekspor milik Hendy.
Sementara di Batu Duyung diduga dikelola oleh Samin, bos PT Harap Panjang, sedangkan di Tanjung Kuku disinyalir kelola oleh PT Gandasari. Seluruh batu bauksit itu dibawa dengan menggunakan kapal tongkang yang parkir di Pelabuhan Tanjung Kuku.
"Kami masih mendalami hasil penertiban di lapangan, dan akan memberikan peringatan keras kepada pelakunya," ujarnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Bintan sudah memutuskan seluruh aktivitas penambangan bauksit dihentikan pada 24 Oktober 2013. Namun aktivitas pencurian terhadap bauksit masih tetap terjadi di berbagai lokasi, seperti di Sei Enam dan Tanjung Kuku.
"Kami sudah melakukan beberapa kali penertiban, tetapi aksi pencurian bauksit masih berlangsung sampai sekarang," ujarnya.
Menurut dia, nilai kerugian daerah akibat penambangan bauksit ilegal sangat besar. Penambangan bauksit ilegal tidak memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Namun kontribusi pada pendapatan pusat sangat besar, karena bauksit ilegal itu dijual pada perusahaan yang memiliki izin.
"Kalau nilai kerugian daerah sulit dihitung, karena yang namanya maling tidak akan dapat dipantau berapa banyak bauksit yang sudah diekspor ke China. Tetapi kami yakin kerugian daerah sangat besar," ujarnya.
Selain tidak memberi kontribusi pada daerah, penambangan bauksit ilegal juga menyisakan permasalahan lingkungan. Lahan pascatambang yang mengalami kerusakan berat ditinggalkan oleh penambang ilegal.
"Banyak lahan yang tidak dihijaukan kembali akibat penambangan bauksit ilegal," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi