Polres Karimun ingatkan pertambangan granit terbuka dengan masyarakat sekitar

id pascatambang karimun,tambang granit karimun, kabupaten karimun, kepulauan riau, esdm, izin tambang granit, IUP OP, PT BG,kepri,karimun

Polres Karimun ingatkan pertambangan granit terbuka dengan masyarakat sekitar

Polsek Tebing mewakili Kapolres Karimun menghadiri acara konsultasi Amdal dan sosialisasi pascatambang serta rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan tambang granit di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Polres Karimun

Batam (ANTARA) - Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan PT Bukit Granit Mining Mandiri (BGMM), perusahaan tambang granit yang beroperasi di Kecamatan Tebing untuk terbuka dengan masyarakat sekitar agar tercipta kemitraan yang berdampak bagi perekonomian.

“Diharapkan perusahaan agar tidak menutup diri dengan masyarakat lingkungan sekitar," kata Kapolsek Tebing, Polres Karimun AKP S. Binsar Samosir dalam acara konsultasi publik Amdal dan sosialisasi pascatambang serta rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat PT BGMM, bersama Pemda Kabupaten Karimun, Selasa.

Dia menyebut, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT BGMM akan habis masa berlakunya pada 1 Oktober 2024 dan berencana mengajukan izin penjualan stokfile yang masih ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Migas (ESDM) Provinsi Kepri. Pengurusan izin tersebut dilakukan setelah izin IUP OP habis masa berlakunya.

“Kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah harus terjalin dengan baik,” pesan Binsar.

Hadir dalam diskusi publik tersebut, perwakilan Dinas ESDM Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Camat Tebing Chaidir Saleh, Ketua BPD Desa Pongkor Said Mdafar, Ketua RT 02, perwakilan PT BGMM dan perwakilan anggota masyarakat.

Camat Tebing Chaidir Saleh mengatakan konsultasi publik Amdal ini merupakan salah satu persyaratan pengurusan IUP OP PT BGMM setelah mulai beroperasi sejak tahun 1997.

“Konsultasi publik ini agar masyarakat yang hadir dapat mendukung kegiatan ini, karena granit merupakan penyumbang APBD Kabupaten Karimun,” katanya.

Menurut Kepala Teknik PT BGMM Zulkifli, perusahaannya mulai beroperasi tahun 1997 dan sudah beberapa kali berganti manajemen. Dalam pengoperasian kali ini, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat Desa Pongkor agar bisa melakukan perpanjangan IUP OP.

“Karena dalam waktu dekat izinya akan habis masa berlakunya,” kata Zulkifli.

Berdasarkan informasi dari konsultan, PT BGMM berdiri sejak 1990 dengan hasil komoditas berupa batuan granit yang luasnya 42 hektare.

Adapun tujuan penyusunan analisa dampak lingkungan (Amdal) yang sedang dilakukan saat ini untuk membantu proses pengambilan keputusan pertimbangan kelayakan lingkungan dan sumber informasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Pongkor Said Musdafar menyampaikan bahwa masyarakat setempat mendukung beroperasinya PT BGMM karena karyawannya banyak berasal dari masyarakat desa, sehingga diharapkan pengurusan izin dipercepat.

Senada, Ketua RT 02 Sutarno kemitraan dengan masyarakat yang membuat pihaknya mendukung perizinan PT BGMM beroperasi kembali.

“Perusahaan harus bermitra dengan masyarakat. Masyarakat Desa Pongkor sangat mendukung beroperasinya PT BGMM,” ujarnya.

Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun mengingatkan PT BGMM dalam pengajuan izin operasi ini harus berkoordinasi dengan DLH meskipun perizinan ada di ESDM Kepri.

“Kami meminta agar perusahaan menambah ruang terbuka hijau di sekitar perusahaan,” kata Avensio, perwakilan DLH Karimun.

Terakhir Dinas ESDM Provinsi Kepri menyampaikan akan secepatnya membantu pengurusan PT BGMM, dengan tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk pemulihan pascatambang harus direncanakan dari sekarang.

Baca juga: Polresta Barelang masih terus teliti dokumen kasus lahan BP Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE