Batam (Antara Kepri) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan pihaknya sudah menyiapkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum terkait diskualifikasi yang dilakukan KPU terhadap partainya dalam pemilu di Kabupaten Pelalawan, Riau.
       
"Sudah, PAN mengajukan gugatan," kata Hatta Rajasa usai berkampanye di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
       
KPU mendiskualifikasi PAN dalam kepesertaan pemilu di Kabupaten Pelawawan karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
       
PAN keberatan dengan diskualifikasi itu, karena keterlambatan terjadi karena faktor yang tidak terduga.
       
"Itu force majeure. Petugas yang akan menyerahkan laporan dana kampanye mengalami kecelakaan," kata Hatta.
       
Menurut dia, seharusnya KPU memberikan keluangan waktu, karena keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye PAN tidak sengaja dilakukan.
       
Sebelumnya, di Jakarta, KPU pusat mengumumkan diskualifikasi sembilan parpol di tingkat kepengurusan kabupaten dan kota serta 35 caleg Dewan Perwakilan Daerah, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Komisioner KPU pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Sabtu (15/3)  mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terkait menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.
       
"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali.  Kami kan harus mengikuti ketentuan undang-undang," katanya.
       
KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.
       
"Kondisi force majeure akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah," katanya.(Antara)

Editor: Dedi