Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Karimun Diminta Laksanakan Amanat Perda SOTK

Sabtu, 4 Agustus 2012 10:53 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri)- Ketua DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Bahktiar meminta bupati setempat melaksanakan amanat Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja yang sudah disahkan pada Juli 2011.

"Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), erat kaitannya dengan efisiensi anggaran dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab itu paling lambat awal 2013 kami minta pada saudara bupati untuk benar-benar melaksanakan amanat perda tersebut," katanya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Raja Bahktiar menjelaskan tentang efisiensi anggaran dalam Perda SOTK. Ada dua instansi yang digabung, yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) digabungkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kemudian Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Anak digabungkan ke Badan Keluarga Berencana.

"Pengabungan dua instansi jelas memberikan efisiensi terhadap anggaran dan hasil efisiensi anggaran tersebut bisa digunakan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Dia juga berharap pada Bupati Karimun, dalam merekrut dan menangkat masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pelaksanaan amanat Perda SOTK dilakukan secara objektif dan profesional.

"Kami menginginkan pucuk pimpinan SKPD diisi oleh pejabat yang benar-benar memiliki kemampuan, sehingga percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karimun tahun 2011-2016, benar-benar bisa terwujud," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin bahwa pelaksanaan amanat Perda SOTK oleh Bupati Karimun memang sudah menjadi hal yang mutlak.

"Paling lambat dilaksanakan awal tahun 2013, bila amanat perda itu masih tidak dilaksanakan pada tahun mendatang, sudah bisa ditudingkan bahwa sejak awal penyusunan dan pengesahan perda STOK yang dibiayai dengan uang negara itu, hanya bertujuan untuk menambah koleksi aturan di lemari Pemkab Karimun," katanya.

Dia meminta pada Bupati Karimun selain melaksanakan amanat Perda SOTK dengan sungguh-sungguh juga menyesuaikan masa pensiun seorang pejabat, tujuannya kursi yang ditinggalkan oleh pejabat tua dapat menjadi salah satu motivasi bagi para eksekutif muda yang enerjik dan berkualitas untuk saling berlomba mengukir prestasi.

"Jika seorang pejabat meski sudah memasuki masa pensiun dan walau tanpa prestasi apapun namun masih tetap dipertahankan untuk terus menjabat, jelas menghalangi jenjang karir dan semangat eksekutif muda untuk mengukir prestasi," katanya.

Dia juga pesimistis bupati dan pasangannya bisa merealisasikan pembangunan sesuai amanat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karimun tahun 2011-2016.

"Selama pimpinan SKPD masih diisi oleh pejabat lama saya pesimis, saya malah khawatir dampak dari perekrutan pejabat yang tidak objektif dan profesional, akan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari," ujarnya. (KR-HAM/S023)

Editor Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026