107 Warga Negara Asing Ditolak Masuk Batam
Senin, 5 Mei 2014 21:52 WIB
Batam (Antara Kepri) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre menolak 107 warga negara rawan pencari suaka masuk ke Indonesia.
"Data sampai Maret sudah 107 yang ditolak masuk ke Batam. Selain negara rawan, warga asing yang ditolak juga berasal dari Singapura dan Malaysia," kata Kasi Unit B Imigrasi Batam Pelabuhan Batam Centre Irwanto Suhaili di Batam, Senin.
Ia mengatakan, negara rawan pencari suaka dimaksud adalah Irak, Iran, Afganistan, Palistina, Pakistan, Yaman, Ghana, Khazaktan, Bangladesh, Srilanka.
"Untuk warga negara yang dianggap rawan tersebut jumlahnya mencapai 77, sisanya merupakan warga Singapura dan Malaysia yang dianggap tidak taat terhadap aturan di Indonesia," kata dia.
Kebanyakan, kata dia, warga negara rawan suaka tersebut diragukan visa dari negara asal, tidak memiliki uang cukup, tidak ada tujuan jelas di Indonesia.
Untuk warga Singapura dan Malaysia yang ditolak, kata dia, karena berlaku tidak sopan, tidak mematuhi peraturan saat hendak melalui pintu pengecekan di pelabuhan, melempar paspor dan tidak mau antre.
"Mereka tidak patuh terhadap petugas dan terkesan menyepelekan, jadi kami tolak masuk ke Indonesia melalui Batam," kata Irwanto.
Warga dua negara tersebut, kata dia, langsung dipulangkan menggunakan kapal yang ditumpangi saat tiba di Batam dan diizinkan kembali ke Indonesia dengan syarat bisa menghargai petugas dan berlaku sopan.
"Menjelang MTQ Nasional di Batam pada awal Juni ini kami juga meningkatkan pengawasan dan pengecekan keimigrasian bagi warga asing. Tujuannya agar MTQ berjalan lancar," kata dia.
Ia mengatakan sudah mendapat intruksi langsung mengenai peningkatan pengawasan warga asing yang hendak masuk ke Batam tersebut.
"Kami juga mengawasi stempel pada paspor warga yang masuk. Karena sudah ditemukan banyak stempel palsu pada paspor asli baik milik warga asing maupun warga Indonesia," kata Irwanto.(Antara)
Editor: Dedi
"Data sampai Maret sudah 107 yang ditolak masuk ke Batam. Selain negara rawan, warga asing yang ditolak juga berasal dari Singapura dan Malaysia," kata Kasi Unit B Imigrasi Batam Pelabuhan Batam Centre Irwanto Suhaili di Batam, Senin.
Ia mengatakan, negara rawan pencari suaka dimaksud adalah Irak, Iran, Afganistan, Palistina, Pakistan, Yaman, Ghana, Khazaktan, Bangladesh, Srilanka.
"Untuk warga negara yang dianggap rawan tersebut jumlahnya mencapai 77, sisanya merupakan warga Singapura dan Malaysia yang dianggap tidak taat terhadap aturan di Indonesia," kata dia.
Kebanyakan, kata dia, warga negara rawan suaka tersebut diragukan visa dari negara asal, tidak memiliki uang cukup, tidak ada tujuan jelas di Indonesia.
Untuk warga Singapura dan Malaysia yang ditolak, kata dia, karena berlaku tidak sopan, tidak mematuhi peraturan saat hendak melalui pintu pengecekan di pelabuhan, melempar paspor dan tidak mau antre.
"Mereka tidak patuh terhadap petugas dan terkesan menyepelekan, jadi kami tolak masuk ke Indonesia melalui Batam," kata Irwanto.
Warga dua negara tersebut, kata dia, langsung dipulangkan menggunakan kapal yang ditumpangi saat tiba di Batam dan diizinkan kembali ke Indonesia dengan syarat bisa menghargai petugas dan berlaku sopan.
"Menjelang MTQ Nasional di Batam pada awal Juni ini kami juga meningkatkan pengawasan dan pengecekan keimigrasian bagi warga asing. Tujuannya agar MTQ berjalan lancar," kata dia.
Ia mengatakan sudah mendapat intruksi langsung mengenai peningkatan pengawasan warga asing yang hendak masuk ke Batam tersebut.
"Kami juga mengawasi stempel pada paspor warga yang masuk. Karena sudah ditemukan banyak stempel palsu pada paspor asli baik milik warga asing maupun warga Indonesia," kata Irwanto.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jalan lintas Riau-Sumbar di Km 106-107 Kampar kembali dibuka dua arah
14 January 2025 6:27 WIB, 2025
Polda Riau berhasil amankan sebanyak 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
05 April 2024 17:03 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sambut pelimpahan kasus TPPU ke penuntut umum
16 September 2026 9:04 WIB