BPJS Kesehatan: 2.107.413 penduduk Kepri sudah terlindungi JKN

id BPJS Kesehatan,jkn,jaminan kesehatan nasional,Universal Health Coverage,uhc,kepri,tanjnungpinang

BPJS Kesehatan: 2.107.413 penduduk Kepri sudah terlindungi JKN

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyampaikan sebanyak 2.107.413 penduduk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah terlindungi program jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga per tanggal 1 Agustus 2024.

"Secara persentase cakupan peserta JKN di Kepri sebesar 98,05 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.153.329 orang," kata Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo, Sabtu.

Dengan capaian tersebut, Kepri secara resmi sudah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan guna memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.

Andipo menyatakan 2.107.413 penduduk Kepri yang sudah terdaftar program JKN itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, dengan persentase kepesertaan antara lain Kota Tanjungpinang sebesar 95,34 persen, Kabupaten Bintan 96,04 persen, Kabupaten Lingga 98,34 persen, Kabupaten Natuna 102,03 persen, dan Kabupaten Anambas 102,67 persen.

Khusus cakupan peserta JKN di Natuna dan Anambas melebihi 100 persen, karena data kependudukan yang digunakan belum diperbarui oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat.

Kemudian, untuk Kota Batam persentase peserta JKN sebesar 98,60 persen, lalu Kabupaten Karimun sebesar 97,12 persen.

"Seluruh kabupaten/kota se-Kepri juga sudah meraih UHC, karena cakupan peserta rata-rata di atas 95 persen," ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kepri terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) sebesar 43 persen, lalu disusul penerima bantuan iuran (PBI) APBN yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 22 persen.

Selanjutnya, peserta mandiri atau bukan penerima upah sebesar persen, kemudian penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah kabupaten/kota sebesar 12 persen.

"Sisanya sebesar empat persen dari kelompok bukan pekerja, seperti investor hingga veteran perang," ungkap Andipo.

Lanjut Andipo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan semua stakeholder terkait yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN, salah satunya ditunjukkan melalui pencapaian UHC kepesertaan JKN di seluruh kabupaten/kota hingga tingkat Provinsi Kepri.

"Pencapaian UHC bentuk komitmen negara hadir memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara cepat, mudah dan setara," katanya pula.

Baca juga:
Disdukcapil Batam gencarkan sosialisasi mengenai KTP digital

BPJS Kesehatan syarat wajib urus SKCK telah berlaku di Tanjungpinang

Seluruh kabupaten/kota se-Kepri raih predikat UHC dari BPJS Kesehatan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE