Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan lahan kawasan Seraya Atas yang dihuni ratusan kepala keluarga diperuntukkan bagi kawasan industri setelah penghuninya dipindahkan.
"Peruntukannya memang untuk industri, hampir semua penghuninya sudah bersedia untuk dipindahkan ke lokasi baru yang sudah disiapkan perusahaan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Jumat.
Ia mengatakan sekitar 350 kepala keluarga sudah menerima gantirugi atas rencana penggusuran bangunan yang sudah lama mereka tempati.
"Timbulnya masalah penolakan pada Kamis (8/5) karena tersebar isu bahwa akan ada pemutihan atas lahan yang saat ini mereka tempati. Jadi terjadi penolakan saat petugas akan melakukan pendataan ulang," kata dia.
Djoko mengatakan, kemungkinan warga yang menolak justru bukan penghuni wilayah yang akan digusur dan mencoba memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
"Karena peruntukannya untuk industri, jadi isu pemutihan itu tidak benar," kata Djoko.
Pendataan relokasi ratusan warga pemukiman tidak berizin Kampung Seraya Atas, Batam, Kamis siang nyaris berujung ricuh setelah mendapat penghadangan warga yang menolak pemindahan.
Dalam kejadian tersebut, dua orang perwakilan Direktorat Pengamanan (Dirpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam sempat adu mulut dengan warga penghadang karena menolak dipindahkan ke kavling Sambau III di Nongsa dan uang ganti rugi masing-masing Rp3 juta.
"Kami tidak pernah menyepakati opsi pemindahan. Kami memilih tetap disini dan akan membayar UWTO (uang wajib tahunan otorita) sesuai ketentuan dari BP Batam," kata perwakilan warga, Tamtin.
Perwakilan PT Golden Teleskop salah satu perusahaan yang akan menempati lahan di Kampung Seraya Atas, Edi Aman, mengatakan lahan tersebut akan diperuntukan pihaknya untuk bidang jasa.
"Berdasarkan PL, kami akan membangun di atas lahan seluas 5,2 hektare. Kami punya kwitansi warga yang sudah menerima gantirugi," kata Edi. (Antara)
"Peruntukannya memang untuk industri, hampir semua penghuninya sudah bersedia untuk dipindahkan ke lokasi baru yang sudah disiapkan perusahaan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Jumat.
Ia mengatakan sekitar 350 kepala keluarga sudah menerima gantirugi atas rencana penggusuran bangunan yang sudah lama mereka tempati.
"Timbulnya masalah penolakan pada Kamis (8/5) karena tersebar isu bahwa akan ada pemutihan atas lahan yang saat ini mereka tempati. Jadi terjadi penolakan saat petugas akan melakukan pendataan ulang," kata dia.
Djoko mengatakan, kemungkinan warga yang menolak justru bukan penghuni wilayah yang akan digusur dan mencoba memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
"Karena peruntukannya untuk industri, jadi isu pemutihan itu tidak benar," kata Djoko.
Pendataan relokasi ratusan warga pemukiman tidak berizin Kampung Seraya Atas, Batam, Kamis siang nyaris berujung ricuh setelah mendapat penghadangan warga yang menolak pemindahan.
Dalam kejadian tersebut, dua orang perwakilan Direktorat Pengamanan (Dirpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam sempat adu mulut dengan warga penghadang karena menolak dipindahkan ke kavling Sambau III di Nongsa dan uang ganti rugi masing-masing Rp3 juta.
"Kami tidak pernah menyepakati opsi pemindahan. Kami memilih tetap disini dan akan membayar UWTO (uang wajib tahunan otorita) sesuai ketentuan dari BP Batam," kata perwakilan warga, Tamtin.
Perwakilan PT Golden Teleskop salah satu perusahaan yang akan menempati lahan di Kampung Seraya Atas, Edi Aman, mengatakan lahan tersebut akan diperuntukan pihaknya untuk bidang jasa.
"Berdasarkan PL, kami akan membangun di atas lahan seluas 5,2 hektare. Kami punya kwitansi warga yang sudah menerima gantirugi," kata Edi. (Antara)