Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam selama Januari-Juni 2014 menerbitkan 155 Angka Pengenal Importir (API) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011.
"Rinciannya, API Umum (API-U) untuk sebanyak 70 perusahaan dan API Produsen (API-P) untuk 85 Perusahaan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Rabu.
API-U, kata dia, hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan impor barang tertentu adalah satu bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesangkan API-P hanya diberikan pada perusahaan yang melakukan impor untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau barang untuk mendukung proses produksi.
Dengan jumlah tersebut, kata dia, secara kumulatif jumlah perusahaan yang memperoleh API sejak Mei 2012 sebanyak 771 perusahaan untuk API-U dan sebanyak 511 perusahaan untuk API-P," kata dia.
Kementerian Perdagangan melimpakan wewenang penerbitan API di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada BP Batam sejak Agustus 2011 guna mempercepat pelayanan kepada importir di kawasan Kepri.
Pelimpahan tersebut, menurut Djoko, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Ia mengatakan saat kewenangan tersebut masih berada di pusat, waktu yang dibutuhkan pengusahan untuk mengurus perizinan bisa memakan waktu 5-6 hari, kini hanya 2-3 hari.
"Untuk ketentuan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan API dan sanksinya diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Permendag," kata Djoko. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Rinciannya, API Umum (API-U) untuk sebanyak 70 perusahaan dan API Produsen (API-P) untuk 85 Perusahaan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Rabu.
API-U, kata dia, hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan impor barang tertentu adalah satu bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesangkan API-P hanya diberikan pada perusahaan yang melakukan impor untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau barang untuk mendukung proses produksi.
Dengan jumlah tersebut, kata dia, secara kumulatif jumlah perusahaan yang memperoleh API sejak Mei 2012 sebanyak 771 perusahaan untuk API-U dan sebanyak 511 perusahaan untuk API-P," kata dia.
Kementerian Perdagangan melimpakan wewenang penerbitan API di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada BP Batam sejak Agustus 2011 guna mempercepat pelayanan kepada importir di kawasan Kepri.
Pelimpahan tersebut, menurut Djoko, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Ia mengatakan saat kewenangan tersebut masih berada di pusat, waktu yang dibutuhkan pengusahan untuk mengurus perizinan bisa memakan waktu 5-6 hari, kini hanya 2-3 hari.
"Untuk ketentuan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan API dan sanksinya diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Permendag," kata Djoko. (Antara)
Editor: Rusdianto