Batam (Antara Kepri) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ruslan Kasbulatov mengecam tindakan razia tempat hiburan yang dilakukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam bersama Satpol PP karena dianggap menyalahi aturan.

"Komisi I DPRD Provinsi mengecam keras apa yang dilakukan BPM. Seharusnya mereka membina dulu. BPM PTSP dan Satpol PP tidak bisa main segel begitu saja, ada aturannya," kata anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan Kota Batam Ruslan Kasbulatov di Batam, Senin.

Seharusnya, kata dia, BPM PTSP melakukan pembinaan terlebih dulu, bukannya langsung menutup tempat usaha.

Pada akhir pekan lalu, BPM PTSP bersama Satpol PP melakukan razia tempat hiburan di Kawasan Kampung Bule. Saat razia, pemerintah menemukan beberapa tempat usaha yang tidak dilengkapi izin, sehingga langsung ditutup.

Sebelum razia, BPM PTSP sudah memberikan pernyataan di media massa yang berisi tenggat waktu pengurusan perizinan.

Namun, menurut Ruslan, pengumuman di media saja tidak cukup. Pemerintah harus membina pelan-pelan. Tidak bisa mengandalkan pengumuman di media massa yang belum tentu terbaca oleh pemilik usaha.

"Seharusnya tidak main tutup. Dibina dulu, diberikan peringatan," kata dia.

Ia juga meminta Satpol PP bersikap lebih ramah kepada pelaku usaha demi kondusivitas iklim investasi. Apalagi Batam adalah kota industri.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol PP Batam, Hendri mengatakan, tidak mengetahui tindakan anggotanya saat razia bersama BPM PTSP akhir pekan lalu.

"Malam itu saya tidak ikut," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya hanya membantu BPM PTSP yang meminta pengamanan saat inspeksi mendadak perizinan usaha.

Sebelumnya, dalam sidak izin perizinan usaha, BPM dan PTSP Batam menemukan tempat hiburan yang belum mengantongi izin.

Beberapa izin yang harus dilengkapi tempat hiburan antara lain izin lingkunangan, izin menjual minuman keras, izin domisili, izin usaha dan lainya. (Antara)

Editor: Rusdianto