Jenewa (ANTARA) - Sekelompok pakar PBB pada Rabu (24/12) mengecam blokade maritim parsial yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela, dengan menyatakan bahwa langkah itu melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.
AS bulan ini mengumumkan pemberlakuan "blokade terhadap seluruh kapal tanker minyak yang dikenai sanksi yang masuk dan keluar dari Venezuela" dan mengerahkan kekuatan militer di kawasan Karibia.
"Tidak ada hak untuk menjatuhkan sanksi sepihak lewat blokade bersenjata," kata para pakar dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: AS ubah aturan visa H-1B, utamakan pekerja asing terampil dan bergaji tinggi
Mereka menegaskan bahwa blokade merupakan bentuk penggunaan kekuatan militer yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.
"Ini adalah penggunaan kekuatan yang sangat serius sehingga secara tegas juga diakui sebagai agresi bersenjata ilegal dalam Definisi Agresi Majelis Umum PBB 1974," kata para pakar.
Para pakar merujuk pada 28 serangan AS terhadap kapal sipil sejak awal September 2025 yang menyebabkan "pembunuhan sewenang-wenang" terhadap sedikitnya 104 orang, yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke AS melalui jalur laut.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar PBB kecam blokade maritim AS terhadap Venezuela

Komentar