Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelaksanaan program pembangunan di Tanjungpinang terancam terlambat, karena Perda APBD 2015 belum selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami diminta cepat membahas dan menyetujui APBD Tanjungpinang 2015, tetapi evaluasi di tingkat provinsi terlalu lama, sudah melewati 14 hari, padahal batas waktu evaluasi 14 hari," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang M Arif, di Tanjungpinang, Jumat.

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera itu mengemukakan DPRD Tanjungpinang menyetujui Ranperda APBD Tanjungpinang 2015 pada 15 Desember 2014. Pemkot Tanjungpinang diberi waktu selama tiga hari untuk menyerahkan berkas Perda APBD Tanjungpinang 2015 kepada Pemerintah Kepri.

Seharusnya, kata dia Pemerintah Kepri menyerahkan Perda APBD Tanjungpinang 2015 pada awal Januari 2015. Namun sampai sekarang Perda APBD Tanjungpinang 2015 hingga sekarang belum dievaluasi Pemerintah Kepri.

"Kami mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Selain mengalami keterlambatan pelaksanaan pembangunan, Arif mengungkapkan pembayaran gaji dan honor PNS serta honorer juga terlambat. Anggota DPRD Tanjungpinang juga belum menerima gaji Januari 2015.

"Proses pencairan anggaran itu membutuhkan waktu yang lama, apalagi ada penambahan dinas baru yakni Dinas Pasar Tanjungpinang," katanya yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Tanjungpinang.

Dia menambahkan Pemkot Tanjungpinang harus merevisi Perda APBD Tanjungpinang 2015 setelah dievaluasi Pemerintah Kepri.

Pembahasan anggaran harus disesuaikan dengan hasil evaluasi. Kemungkinan ada kegiatan-kegiatan yang dihapus.

"Seluruh kegiatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Arif mengatakan APBD 2015 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2015 anggaran Tanjungpinang sebesar Rp989 miliar, turun akibat ada pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp63 miliar.

"Tahun ini Tanjungpinang tidak mendapat dana alokasi khusus," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto