Tanjungpinang (Antara Kepri) - Setelah melakukan penertiban minuman beralkohol golongan A di minimarket, kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang berencana akan menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk kembali melakukan penertiban ke warung-warung.

"Untuk sasaran penertiban minuman beralkohol golongan A di warung-warung, kita akan menggandeng pihak kepolisian dan TNI untuk mem-beck up kegiatan yang kita lakukan itu nanti, " kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Kamis.

Perlunya dukungan FKPD tersebut karena dikhawatirkan warung-warung yang sampai saat ini masih ada menjual mikol golongan A mendapat bekingan dari oknum FKPD.

Kemungkinan itulah yang membuat Disperindag Kota Tanjungpinang menggandeng FKPD untuk bersama-sama menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Berdasarkan data yang kita terima, ada 5 warung yang menjadi target yang tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang, tapi tetap akan kita lakukan pemantauan kembali dengan kemungkinan bertambahnya tempat sasaran," papar Teguh.

Termasuk menambah sasaran penertiban terhadap peredaran mikol tradisional, seperti arak dan tuak.

Terkait boleh atau tidaknya minuman beralkohol golongan A tersebut dijual, menurut Teguh hal tersebut diperbolehkan dengan syarat pemilik usaha harus memiliki lahan tempat dijualnya mikol seluas 400 meter persegi serta mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan persyaratan lainnya.

"Karena pelaku usaha tersebut juga memiliki kewajiban untuk  merangkul produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal," ujar Teguh.

Artinya, keberadaan ritel di suatu daerah ikut mengangkat perekonomian pelaku UMKM dengan kewajiban memberikan akses pemasaran di dalam badan usaha berjenis ritel tersebut. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024