Jakarta (ANTARA) - MK akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi.
Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Ahad (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.
Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi
principal yang akan hadir.
Terkait kehadiran, Fajar menyebut bahwa sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai
principal.
MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk melakukan penebalan keamanan, baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan.
“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ujarnya.
Dirinya pun berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ucapnya.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.
Sementara itu, polisi mengimbau agar warga menghindari kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas), Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB karena adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum.
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas," demikian disampaikan melalui laman Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin.
Terkait rekayasa lalu lintas, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penerapan bersifat situasional apabila eskalasi meningkat.
Polisi berencana menutup lampu lalu lintas atau
traffic light (TL) Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat dan mengalihkan ke Jalan Kesehatan.
Kemudian, Jalan Perwira yang mengarah ke Jalan Merdeka Utara juga ditutup untuk kemudian dialihkan ke jalur ke arah Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng.
Selain itu, menutup TL Thamrin dan mengalihkan ke Jalan Kebon Sirih yang mengarah ke Jalan Abdul Muis dan ke Patung Tani.
"Kami imbau untuk warga yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.” tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
MK akan bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Komentar