Bupati Lingga Lantik 61 Kepala Desa
Jumat, 28 Agustus 2015 22:35 WIB
Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan memasang tanda pangkat bagi para kepala desa yang dilantik. (antarakepri.com/Ardhi)
Lingga (Antara Kepri) - Sebanyak 60 Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pilkades serentak se-Kabupaten Lingga, 25 Juni 2015 lalu, dan satu pelaksana tugas Kades Pekajang, resmi dilantik dan diangkat sumpah jabatannya oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan, di Balai Agung Negeri Bunda Tanah Melayu, Daik Lingga, Jumat.
Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 serta PP 23 tahun 2003, pilkades serentak di Lingga dapat terlaksana. Kecuali satu desa yaitu Desa Pekajang, karena calon peserta Pilkades hanya satu orang. Sehingga, pemerintah kabupaten menempatkan pejabat sementara untuk memimpin desa tersebut.
"Kemarin kita sudah melaksanakan pemilihan di tiap desa dengan tertib dan aman. Satu desa yang tidak bisa melanjutkan pilkades karena calonnya satu, yaitu Desa Pekajang. Maka kita angkat pelaksana tugasnya, untuk memimpin desa tersebut," ungkap Edi.
Selain itu, dia mengatakan, pemilihan Kades ini sangatlah penting terutama dalam menentukan kebijakan di masing-masing desa yang akan dipimpin. Daerah mengharapkan seluruh Kades dapat mengatur rumah tangganya sendiri.
"Kades definitif harus melaksanakan pembangunan. Ini peran penting dan berat. Karena harus akuntabel' serta harus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, mengelola bantuan dari kabupaten, provinsi maupun pusat jika ada," kata dia.
Undang-undang tentang desa, dikatakan Edi, mutlak dipelajari setiap Kades dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan desa. Selain itu, Kades harus mampu berkoordinasi dengan perangkat desa dan jangan mengabaikan usulan masyarakatnya.
"Jangan sampai memicu terjadinya provokasi yang akan menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Pelajari dulu sebelum mengambil keputusan," imbuhnya.
Terkait pengelolaan urusan rumah tangga seperti APBDes, kata Edi, Kades yang dilantik juga disarankan untuk merangkul lembaga yang ada di desa. Serta, jangan cepat mengambil kesimpulan sepihak.
"Ini tanggung jawab yang berat, APBDes yang diterima desa haruslah terdata secara akuntable. Hindari hal diluar aturan kalau masih mau tidur nyenyak," tuturnya, yang dalam acara tersebut, mengajak semua tamu undangan mendo'akan para jemaah haji Lingga yang berangkat ke tanah suci.
Dia berpesan, kepada Kades yang dilantik agar sering melakukan koordinasi dengan pemerintah, melayani masyarakat dengan baik dan memperdayakan masyarakat. Untuk camat maupun bupati, juga harus berperan aktif dalam keberlangsungan pelayanan terhadap masyarakat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 serta PP 23 tahun 2003, pilkades serentak di Lingga dapat terlaksana. Kecuali satu desa yaitu Desa Pekajang, karena calon peserta Pilkades hanya satu orang. Sehingga, pemerintah kabupaten menempatkan pejabat sementara untuk memimpin desa tersebut.
"Kemarin kita sudah melaksanakan pemilihan di tiap desa dengan tertib dan aman. Satu desa yang tidak bisa melanjutkan pilkades karena calonnya satu, yaitu Desa Pekajang. Maka kita angkat pelaksana tugasnya, untuk memimpin desa tersebut," ungkap Edi.
Selain itu, dia mengatakan, pemilihan Kades ini sangatlah penting terutama dalam menentukan kebijakan di masing-masing desa yang akan dipimpin. Daerah mengharapkan seluruh Kades dapat mengatur rumah tangganya sendiri.
"Kades definitif harus melaksanakan pembangunan. Ini peran penting dan berat. Karena harus akuntabel' serta harus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, mengelola bantuan dari kabupaten, provinsi maupun pusat jika ada," kata dia.
Undang-undang tentang desa, dikatakan Edi, mutlak dipelajari setiap Kades dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan desa. Selain itu, Kades harus mampu berkoordinasi dengan perangkat desa dan jangan mengabaikan usulan masyarakatnya.
"Jangan sampai memicu terjadinya provokasi yang akan menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Pelajari dulu sebelum mengambil keputusan," imbuhnya.
Terkait pengelolaan urusan rumah tangga seperti APBDes, kata Edi, Kades yang dilantik juga disarankan untuk merangkul lembaga yang ada di desa. Serta, jangan cepat mengambil kesimpulan sepihak.
"Ini tanggung jawab yang berat, APBDes yang diterima desa haruslah terdata secara akuntable. Hindari hal diluar aturan kalau masih mau tidur nyenyak," tuturnya, yang dalam acara tersebut, mengajak semua tamu undangan mendo'akan para jemaah haji Lingga yang berangkat ke tanah suci.
Dia berpesan, kepada Kades yang dilantik agar sering melakukan koordinasi dengan pemerintah, melayani masyarakat dengan baik dan memperdayakan masyarakat. Untuk camat maupun bupati, juga harus berperan aktif dalam keberlangsungan pelayanan terhadap masyarakat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Ardhi
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB
KPK panggil Dirut Mahaguna Karya Indonesia dalam penyidikan kasus eks Bupati Rita Widyasari
10 September 2026 14:19 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB