Batam (Antara Kepri) -  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menilai pelanggaran ketentuan pemasangan baliho dalam Pilkada Kepri di Kota Batam terus bertambah setiap hari hingga iklan papan reklame itu menjejali berbagai penjuru kota.

"Baliho yang melanggar makin bertambah saja jumlahnya," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam Kepri, Senin.

Pelanggaran dilakukan dua peserta Pilkada Kepri, Muhammad Sani-Nurdi Basirun dan Soerya Respationo-Ansar Ahmad, dengan memasang baliho kampanye di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum.

Ia menyayangkan masih banyak pengusaha baliho yang memfasilitasi pemasangan iklan kampanye. Padahal KPU sudah menegaskan, baliho yang diperbolehkan hanya milik KPU.

Jika pengusaha baliho mau menaati aturan, ia yakin maka peserta Pilkada akan lebih tertib memasang atribut kampanye.

Bawaslu bersama Panwaslu akan mendata baliho yang melanggar aturan, sebelum menurunkannya bersama dengan Tim Terpadu.

Bawaslu sudah melakukan berbagai cara agar baliho kampanye yang melanggar aturan itu tidak lagi dipasang, salah satunya adalah meminta jawaban dari Dinas Pendapatan Daerah.

"Kami baru saja audiensi dengan Dispenda Batam, ternyata izin baliho tidak ada di Dispenda Batam. Dan mereka menyatakan, kalau diminta izin, pasti tidak diizinkan memasang di tempat selain yang ditetapkan KPU," kata dia.

Pilkada Batam

Sementara itu, Bawaslu melihat pelanggaran pemasangan baliho untuk Pilkada Batam relatif tidak ada.

"Untuk Pemilihan Wali Kota Batam tidak ada. Kami sudah keliling," kata Razaki.

Ia juga mengapresiasi calon wali kota petahana Kota Batam, Muhammad Rudi yang tidak memanfaatkan berbagai baliho pemerintah daerah untuk kampanye.

"Kami mencari apa ada kampanye yang menumpang pada baliho pemda. Tidak ada, bagus," kata Razaki. (Antara)

Editor: Rusdianto


Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2024