Tanjungpinang (Antara Kepri) - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyatakan, empat orang mantan gafatar yang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan warga Tanjungpinang, sebenarnya hanyalah pendatang.


"Orang itu bukan orang Tanjungpinang, tapi memiliki KTP Tanjungpinang, disini mereka juga menyewa rumah," kata Lis Darmansyah, Senin.


Lagipula sambungnya, rata-rata gafatar tersebut memiliki kampung halaman masing-masing, yang jelasnya bukan di Tanjungpinang.


Akan tetapi, mengikuti prosedur pemulangannya, mantan gafatar tersebut harus dipulangkan mengikuti identitas KTP.


"Mereka mau pulang juga ke kampung halamannya dengan biaya sendiri, untuk sementara mereka disini akan kita urus. Kita bantu karena mereka manusia," ucapnya.


Sementara itu,  Sekretaris Kota Tanjungpinang, Riono mengaku belum mendapat laporan pasti perihal identitas mantan gafatar yang disebut berasal dari Tanjungpinang tersebut.


"Saya tak tau, saya belum terima laporannya, apakah dia pendatang Tanjungpinang yang mentap, atau orang Tanjungpinang asli yang lahir di Tanjungpinang," ujar Riono.


Namun dalam hal ini, Rioni berharap masyarakat  Tanjungpinang memiliki pemahaman, bahwa manusia semua bersaudara.


"Mereka juga adalah saudara kita. Lagipula tak ada orang yang tak salah jalan. Cuma, ini menjadi kewajiban kita untuk tidak menyebabkan mereka terkucil, sehingga mereka bisa kembali terpengaruh oleh hal-hal negatif lainnya," papar Riono.


Mengatasnamakan pemerintah dan juga sebagai masyarakat, Rioni meminta agar mantan gafatar tersebut terus dipantau termasuk pemangawasan lintas sektor.


"Artinya, di sini menjadi kewajiban bagi kesbangpol juga untuk ikut melakukan pengawasan. Dan juga terus melakukan koordinasi dengan Kodim untuk memberikan mantan gafatar ini wawasan kebangsaan," sebutnya.


Oleh sebab itu, menurut Riono perlunya fungsi pengawasan, dari pihak pemerintah, masyarakat maupun lintas sektor, agar mantan gafatar tersebut  tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat Kota Tanjungpinang. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir