Natuna (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2016 terpaksa membatasi bantuan dana hibah karena minimnya pendapatan daerah hanya untuk rumah ibadah dan penyelesaian pembayaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Ketua DPRD Natuna, Yusripandi mengatakan, anggaran hibah tahun ini tidak sebanding dengan anggaran hibah pada APBD sebelumnya. Dulu hibah bisa untuk berbagai keperluan kegiatan pemerintah di beberapa sektor. Namun kali ini, hanya dua sektor saja yang terakomodir.


"Hanya dua itu saja yang bisa diberikan bantuan dana hibah," kata Yusripandi di Ranai.


Bantuan bagi  organisasi-organisasi yang dulunya secara rutin mendapat dana tersebut kini ditiadakan. Bahkan organisasi yang sedianya wajib menerima dana hibah seperti KNPI, KONI, PKK, Karang Taruna, dan Pramuka, tahun ini juga tidak dapat.


"Jangankan yang swasta, yang plat merah aja tak dapat," tambah dia.


Dalam pengalokasian dana hibah pemerintah juga terbentur dengan aturan Permendagri Nomor 77 tahun 2015 tentang anggaran pemerintah daerah.


"Selain keterbatasan anggaran, aturan juga melarang akan hal itu. Semoga saja tahun depan ada," katanya.


Ditempat terpisah, Sekdakab Natuna Syamsurizon juga mengaku dana hibah hanya bisa tersalurkan untuk KPU dan sarana ibadah saja.


"Ya betul, memang hibah hanya untuk itu saja tahun ini," ujar Syamsurizon.(Antara)


Editor: Evy R. Syamsir