Batam (Antara Kepri) - Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah pangkalan elpiji yang diduga melakukan praktek pemindahan dari tabung bersubsidi ke nonsubsidi sehingga mendapatkan keuntungan besar.

"Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, kemarin (Rabu) Subdit I melakukan penggerebekan di kawasan Perumahan Nagoya Permai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Kamis.

Dalam kasus tersebut, kata dia, diamankan tiga pelaku masing-masing MA selaku pengusaha dan pemilik pangkalan, KB dan ES selaku orang yang memindahkan isi elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram.

"Barang bukti yg diamankan 14 tabung 12 kilogram berisi elpiji, 33 tabung tiga kilogram kosong, 16 tabung ukuran 12 kilogram kosong, nota penjualan, alat pemindah isi gas, timbangan, 70 karet tabung, satu unit mobil pengangkut jenis Colt," kata dia.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat tim dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri sekitar pukul 09.00 WIB membuntuti satu unit mobil minibus BP 8652 ZN yang parkir di depan Pangkalan Agen Elpiji di daerah Jodoh milik MA.

Kemudian dua orang pria keluar dari mobil untuk menaikkan 33 tabung ukuran 3 kilogram dan 8 tabung ukuran 12 kilogram, selanjutnya berangkat menuju sekitar wilayah Nagoya City Walk dan parkir di pinggir jalan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, kendaraan tersebut kembali kepangkalan MA dan kemudian menurunkan 33 tabung 3 kilogram dan 8 tabung 12 kilogram. Selanjutnya kembali menaikkan 33 tabung ukuran 3 kilogram dan 8 tabung ukuran 12 kilogram kemudian berangkat menuju depan Komplek Nagoya Permai.

"Selang beberapa menit tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapati kedua orang tersebut sedang melakukan pemindahan isi gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 kilogram," kata dia.

Atas temuan tersebut, kata dia, pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa menuju gen elpiji milik Muhamad Ali untuk pengembangan.

"Pada pangkalan tersebut terdapat tabung 12 kilogram berisi gas elpiji yang diduga sebelumnya berasal dari pemindahan isi gas 3 kilogram yang dilakukan oleh dua orang tersebut," kata Feby.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan pihak metrologi untuk melakukan penimbangan.

"Berdasarkan hasil penimbangan 14 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram tersebut ternyata isinya kurang. Tidak sesuai dengan takaran sebenarnya," kata dia.

Atas dasar tersebut, petugas mengamankan MA (46) seorang wiraswasta yang merupakan Pemilik pangkalan/Agen elpiji di Nagoya City Centre blok G No.8 Nagoya Batam. Selanjutnya KB (25), ES (22) yang berperan sebagai pelaku pemindahan isi gas elpiji tiga kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Kepri guna mempermudah proses pemeriksaan," kata Feby. (Antara)

Editor: Rusdianto


Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024