Batam (Antara Kepri) - Jumlah dana tebusan pengampunan pajak di Provinsi Kepulauan Riau hingga 28 September 2016 sudah mencapai Rp800 miliar dari 9.000 wajib pajak.
"Dana tebusan sudah Rp800 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan di Batam, Kepri, Jumat.
Ia menyatakan jumlah wajib pajak di Kepri sekitar 35.000. Dan bila dihitung persentase, yang memanfaatkan tax amnesty (pengampunan pajak) relatif belum banyak.
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kota Batam, Harun Pandapotan menyatakan untuk menyukseskan program amnesti pajak, maka pengusaha membutuhkan tambahan jaminan simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.
"Sebanyak Rp2 miliar itu hanya 200.000 dolar Singapura. Padahal, dana yang tersimpan di sana jumlahnya jutaan dolar Singapura," kata konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam.
Menurut dia, sedikitnya dana simpanan yang dijamin, membuat pengusaha enggan mengembalikan dananya ke dalam negeri.
Sebaliknya, bila pemerintah meningkatkan dana yang dijamin LPS, maka pengusaha akan berbondong-bondong membawa dananya ke Indonesia.
"Jangan dipikir pengusaha kita senang menyimpan dananya di Singapura, tidak. Tidak ada bunganya," kata dia.
Namun, penjaminan yang diberikan tinggi dan lebih aman.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepri, Cahya memastikan bahwa pengembalian dana pengusaha yang berada di bank-bank Singapura tidak akan menyulitkan.
"Yang Singapura tidak masalah. Kami sudah klarifikasi, Menkeu juga, pihak Singapura juga menyatakan bukan maksudnya begitu," jelasnya.
Cahya sendiri mengaku sudah mengikuti seluruh program itu sejak sebulan yang lalu.(Antara)
Editor: Dedi
"Dana tebusan sudah Rp800 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan di Batam, Kepri, Jumat.
Ia menyatakan jumlah wajib pajak di Kepri sekitar 35.000. Dan bila dihitung persentase, yang memanfaatkan tax amnesty (pengampunan pajak) relatif belum banyak.
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kota Batam, Harun Pandapotan menyatakan untuk menyukseskan program amnesti pajak, maka pengusaha membutuhkan tambahan jaminan simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.
"Sebanyak Rp2 miliar itu hanya 200.000 dolar Singapura. Padahal, dana yang tersimpan di sana jumlahnya jutaan dolar Singapura," kata konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam.
Menurut dia, sedikitnya dana simpanan yang dijamin, membuat pengusaha enggan mengembalikan dananya ke dalam negeri.
Sebaliknya, bila pemerintah meningkatkan dana yang dijamin LPS, maka pengusaha akan berbondong-bondong membawa dananya ke Indonesia.
"Jangan dipikir pengusaha kita senang menyimpan dananya di Singapura, tidak. Tidak ada bunganya," kata dia.
Namun, penjaminan yang diberikan tinggi dan lebih aman.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepri, Cahya memastikan bahwa pengembalian dana pengusaha yang berada di bank-bank Singapura tidak akan menyulitkan.
"Yang Singapura tidak masalah. Kami sudah klarifikasi, Menkeu juga, pihak Singapura juga menyatakan bukan maksudnya begitu," jelasnya.
Cahya sendiri mengaku sudah mengikuti seluruh program itu sejak sebulan yang lalu.(Antara)
Editor: Dedi