Batam (Antara Kepri) - Ratusan warga Kota Batam Kepulauan Riau menandatangani petisi yang berisi tuntutan kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penistaan agama, Jumat.
Petisi itu digelar Aliansi Umat Islam Bersatu di halaman Masjid Agung Batam, dan ditandatangani sebelum sekira 500 orang warga bertolak ke Polda Kepri untuk berunjuk rasa.
Terdapat tiga tuntutan dalam petisi itu, yang pertama, mendukung dan mengamankan seluruh isi dari sikap keputusan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 terhadap penistaan agama dan ulama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama.
Ke dua, meminta aparat penegak hukum berlaku adil dan tidak diskriminatif. Baik kepolisian, kejaksaan dan aparat hukum lainnya agar segera memproses hukum Basuki Tjahaya Purnama terkait penistaan agama dan ulama secara profesional dan transparan serta tanpa ada intervensi dari pihak mana pun yang ingin memandulkan proses hukum tersebut.
Dan ke tiga, meminta kepada Kapolda Kepri untuk segera mungkin menindaklanjuti surat pernyataan ini, guna menjaga stabilitas keamanan kondusifitas Kota Batam dan Kepri.
Segera telah menandatangani petisi, warga segera berangkat ke Markas Polda Kepri menggunakan 4 bus, puluhan kendaraan pribadi dan ratusan motor.
Pengurus Masjid Agung Batam, Syarifuddin menyatakan aksi itu diikuti puluhan organisasi masyarakat, di antaranya KAHMI, NU, HMI dan MUI.
"Jadi kegiatan dimulai usai Shalat Jumat berjamaah. Kami berkumpul di sini menyatakan Umat Islam Batam meminta agar segera proses penista agama," kata dia.
Di Polda Kepri, Umat Islam akan menyerahkan surat pernyataan itu untuk dititipkan ke Kapolri.
Ia mengatakan aksi itu didukung segenap warga Batam, terbukti dengan banyaknya sumbangan berupa air minum, nasi bungkus dan makanan lainnya.
"Sebelum berangkat, kami juga berdoa bersama dan mengingatkan agar penyampaian pendapa dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan Agama," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Petisi itu digelar Aliansi Umat Islam Bersatu di halaman Masjid Agung Batam, dan ditandatangani sebelum sekira 500 orang warga bertolak ke Polda Kepri untuk berunjuk rasa.
Terdapat tiga tuntutan dalam petisi itu, yang pertama, mendukung dan mengamankan seluruh isi dari sikap keputusan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 terhadap penistaan agama dan ulama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama.
Ke dua, meminta aparat penegak hukum berlaku adil dan tidak diskriminatif. Baik kepolisian, kejaksaan dan aparat hukum lainnya agar segera memproses hukum Basuki Tjahaya Purnama terkait penistaan agama dan ulama secara profesional dan transparan serta tanpa ada intervensi dari pihak mana pun yang ingin memandulkan proses hukum tersebut.
Dan ke tiga, meminta kepada Kapolda Kepri untuk segera mungkin menindaklanjuti surat pernyataan ini, guna menjaga stabilitas keamanan kondusifitas Kota Batam dan Kepri.
Segera telah menandatangani petisi, warga segera berangkat ke Markas Polda Kepri menggunakan 4 bus, puluhan kendaraan pribadi dan ratusan motor.
Pengurus Masjid Agung Batam, Syarifuddin menyatakan aksi itu diikuti puluhan organisasi masyarakat, di antaranya KAHMI, NU, HMI dan MUI.
"Jadi kegiatan dimulai usai Shalat Jumat berjamaah. Kami berkumpul di sini menyatakan Umat Islam Batam meminta agar segera proses penista agama," kata dia.
Di Polda Kepri, Umat Islam akan menyerahkan surat pernyataan itu untuk dititipkan ke Kapolri.
Ia mengatakan aksi itu didukung segenap warga Batam, terbukti dengan banyaknya sumbangan berupa air minum, nasi bungkus dan makanan lainnya.
"Sebelum berangkat, kami juga berdoa bersama dan mengingatkan agar penyampaian pendapa dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan Agama," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto