Tanjungpinang (Antara Kepri) - Riau Corruption Watch Mulkansyah merasa optimistis proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi insentif guru Taman Pendidikan Quran di Karimun tahun 2015 tidak didiamkan Kejaksaan Agung.
"Saya yakin, Kejagung profesional, kasus yang saya laporkan itu tetap berjalan," kata Ketua RCW Mulkansyah di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu.
Dia melaporkan dugaan korupsi insentif guru itu pada September 2016, setelah beberapa bulan sebelumnya laporan yang sama disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Berdasarkan data RCW, Pemerintah Karimun mengalokasikan dana hibah sebesar Rp6,7 miliar di tahun 2015. Saat itu, Arif Fadillah dilaporkan RCW karena diduga terlibat dalam kasus itu menjabat sebagai Sekda Karimun.
Dia mengaitkan Arif Fadillah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kepri, dalam kasus tersebut lantaran saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Masjid Agung Karimun.
"Dana tersebut dicairkan melalui proposal BMPG yang berada dibawah naungan Masjid Agung Karimun," ujarnya.
Mulkan menjelaskan insentif guru TPQ Karimun diduga digelembungkan sehingga ditemukan kerugian negara. Dalam laporan penggunaan dana hibah itu, jumlah guru yang menerima insentif mencapai 1.450 orang, sedangkan berdasarkan hasil investigasi sekitar 800 orang.
Satu guru mendapat insentif sebesar Rp380.000 perbulan, yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
"Jumlah TPQ yang dilaporkan juga tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya.
Mulkan mengatakan proses hukum terhadap kasus itu di Kejagung tetap diawasi. "Kami berharap Kejagung segera menangani kasus itu secara terbuka, dan profesional," katanya.
Mulkan juga akan melaporkan kinerja Kejari Karimun ke Jamwas.
RCW tidak hanya melaporkan Arif Fadillah dalam kasus dugaan korupsi insentif guru TPQ saja. Beberapa bulan lalu, Mulkan melaporkan Arif dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Karimun tahun 2009.
Saat itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjabat sebagai Bupati Karimun, sedangkan Arif menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Kuasa Pengguna Anggaran.
"Saya laporkan kasus itu di Polda Kepri. Kami optimistis proses hukum terhadap kasus itu juga berjalan," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
"Saya yakin, Kejagung profesional, kasus yang saya laporkan itu tetap berjalan," kata Ketua RCW Mulkansyah di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu.
Dia melaporkan dugaan korupsi insentif guru itu pada September 2016, setelah beberapa bulan sebelumnya laporan yang sama disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Berdasarkan data RCW, Pemerintah Karimun mengalokasikan dana hibah sebesar Rp6,7 miliar di tahun 2015. Saat itu, Arif Fadillah dilaporkan RCW karena diduga terlibat dalam kasus itu menjabat sebagai Sekda Karimun.
Dia mengaitkan Arif Fadillah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kepri, dalam kasus tersebut lantaran saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Masjid Agung Karimun.
"Dana tersebut dicairkan melalui proposal BMPG yang berada dibawah naungan Masjid Agung Karimun," ujarnya.
Mulkan menjelaskan insentif guru TPQ Karimun diduga digelembungkan sehingga ditemukan kerugian negara. Dalam laporan penggunaan dana hibah itu, jumlah guru yang menerima insentif mencapai 1.450 orang, sedangkan berdasarkan hasil investigasi sekitar 800 orang.
Satu guru mendapat insentif sebesar Rp380.000 perbulan, yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
"Jumlah TPQ yang dilaporkan juga tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya.
Mulkan mengatakan proses hukum terhadap kasus itu di Kejagung tetap diawasi. "Kami berharap Kejagung segera menangani kasus itu secara terbuka, dan profesional," katanya.
Mulkan juga akan melaporkan kinerja Kejari Karimun ke Jamwas.
RCW tidak hanya melaporkan Arif Fadillah dalam kasus dugaan korupsi insentif guru TPQ saja. Beberapa bulan lalu, Mulkan melaporkan Arif dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Karimun tahun 2009.
Saat itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjabat sebagai Bupati Karimun, sedangkan Arif menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Kuasa Pengguna Anggaran.
"Saya laporkan kasus itu di Polda Kepri. Kami optimistis proses hukum terhadap kasus itu juga berjalan," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi