Wagub Kepri tekankan pentingnya kepastian hukum tentang pengelolaan FTZ

id Wagub kepri,kawasan FTZ,kawasan perdagangan bebas,FTZ,Perdagangan bebas,hukum,zona ekonomi,economic zone,Badan pengusahaan

Wagub Kepri tekankan pentingnya kepastian hukum tentang pengelolaan FTZ

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Nyanyang Haris Pratamura. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menekankan pentingnya kepastian hukum yang jelas terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas (FTZ) di tiga wilayah, yaitu Bintan, Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun.

Hal ini bertujuan agar keberadaan Badan Pengusahaan (BP) di kawasan FTZ tersebut dapat beroperasi lebih optimal, seperti halnya BP Batam yang telah menunjukkan kinerja baik dalam menarik investasi.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola BP sebagai langkah awal untuk mempercepat pengembangan FTZ dan mendorong investasi yang lebih signifikan di seluruh wilayah Kepri," kata Wagub Nyanyang di Tanjungpinang, Rabu.

Nyanyang memastikan ia bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah legalitas hukum BP.

Pihaknya secara resmi juga bakal menyurati ke kementerian terkait agar legal standing BP di tiga kawasan FTZ itu bisa segera diselesaikan.

"Kita butuh investasi menyeluruh, bukan hanya di Batam, tetapi juga di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun," ujar Nyanyang.

Baca juga: Lanal Bintan berhasil gagalkan penyelundupan PMI nonpresedural di Selat Riau

Nyanyang turu menyoroti persaingan dengan Singapore Economic Zone dan Iskandar Economic Zone di Johor, Malaysia, yang lebih siap dalam menarik investasi.

Menurutnya Kepri harus bergerak cepat untuk mengembangkan FTZ agar lebih kompetitif. Apalagi target investasi di Kepri pada 2025 cukup ambisius, yaitu mencapai Rp7-15 triliun per semester.

"Namun demikian, realisasi investasi di kawasan FTZ masih terhambat akibat belum tuntasnya legal standing kelembagaan BP," ucap mantan Anggota DPRD Kepri itu.

Sementara, Kepala BP Karimun Faisal Riza menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pengelolaan FTZ.

Ia menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan BP yang menghambat operasional dan koordinasi dengan instansi terkait, serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan BP yang memperumit birokrasi dan pengambilan keputusan.

"Kami kesulitan dalam memungut pendapatan dari aktivitas ekonomi di kawasan FTZ. Selain itu, kurangnya infrastruktur pendukung serta regulasi dan insentif investasi yang belum menarik bagi investor menjadi tantangan tersendiri," ujar Faisal Riza.

Pimpinan BP mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) guna memperkuat landasan hukum BP dan memastikan pengelolaan FTZ berjalan lebih efektif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Baca juga: Kejati Kepri hentikan tuntutan perkara penadahan melalui keadilan restoratif

Baca juga: SLB Negeri Natuna hadirkan layanan antar-jemput siswa

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE