Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum kepada para pelajar di SMA Pelita Nusantara dengan mengajak para pelajar bijak dalam bermedia sosial.
“Etika bermedia sosial itu, hendaknya menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, meng kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, jangan mengumbar informasi pribadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Kamis.
Dia menjelaskan, penyuluhan hukum kepada para pelajar ini merupakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Kejati Kepri awal 2025.
Program yang sudah berjalan sejak 2015 ini terus digalakkan, dengan tujuan memberikan kesadaran hukum sejak dini bagi generasi muda Indonesia, khususnya Kepri.
“Tahun 2025 ini target Kejati Kepri ada 25 sekolah yang didatangi,” katanya.
Baca juga: Polresta Barelang buru pelaku penyeludupan benih lobster di Sekupang
Adapun tema hukum yang diangkat kali ini mengenai etika bermedia sosial, yang saat ini relevan untuk disampaikan kepada generasi muda di Kepri.
“Kami sampaikan pengertian tentang media sosial itu apa, dampak positif dan negatifnya apa,” kata Yusnar.
Secara positif, kata dia, media sosial berdampak bagi penggunanya meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran.
“Sedangkan dampak negatifnya, adalah penyebaran hoaks, ketergantungan dan kecanduan, cyberbullying dan pelecehan online, serta berkurangnya privasi,” paparnya.
Adapun tip bijak dalam bermedia sosial disampaikan para jaksa Kejati Kepri, yakni dilakukan dengan membatasi waktu dalam bermedsos, memverifkasi informasi sebelum membagikannya, tidak membagikan data pribadi, menggunakan profil pribadi (private), dan berinteraksi dengan orang yang tepat.
Selain itu, lanjut Yusnar, pihaknya juga memaparkan dasar hukum terkait media sosial, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Tiga warga Rempang jalani pemeriksaan tersangka di Polresta Barelang
Dijelaskan, Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.
“Informasi elektronik di sini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja,” paparnya.
Beberapa contoh pelanggaran Undang-Undang ITE, yakni penyebaran video asusila, melanggar Pasal 45 auat (1) juncto Pasal 27 ayat (1). Judi online melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2).
Kemudian pencemaran nama baik, melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (1). Pengancaman melanggar Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B ayat (1).
“Hoaks melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1),” katanya.
Juga ujaran kebencian melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2),
“Diharapkan dengan sosialisasi ini seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya,” kata Yusnar.
Komentar