Tanjungpinang (Antara Kepri) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel tower provider telekomunikasi bersama di dua lokasi.

"Pendirian tower ini melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolahan Menara Telekomunikasi bersama, tower dibangun sebelum izin keluar," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Tanjungpinang, Andri Prayuda di Tanjungpinang, Rabu.

Kedua tower berdiri dikawasan padat penduduk daerah Jalan Sukaberenang, Kilometer 11 dan satu tower baru direncanakan akan dibangun di Kilometer 9.

Satu dari 3 proyek pembangunan tower diketahui dikelola oleh pihak pengembang provider, yakni PT. Intan Bangun Sejahtera. Satu diantaranya langsung disegel PPNS Satpol PP.

"Saya mendapat perintah berdasarkan hasil penyelidikan untuk sementara atas pelanggaran Perda terpaksa harus di segel menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, sampai berkas dan izin dilengkapi," kata PPNS Satpol PP, Dian Asmara Siregar.

Dalam ketentuannya, mengacu pada Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015, provider pengembang jaringan telekomunikasi berupa tower bersama mendapatkan peringatan selama 2 minggu kedepan.

"Jika tidak melengkapi berkas izin dan proses administrasi, akan disurati kembali, jika tidak diindahkan maka akan di bongkar," kata Andri.

Andri mengatakan dari laporan dan pantauan PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang terdapat puluhan tower bersama di Kota Tanjungpinang yang tidak memiliki izin.

"Dari laporan dinas terkait, ada sekitar puluhan tower bersama yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Tower jaringan telekomunikasi bersama sangat mempengaruhi pendapatan daerah Kota Tanjungpinang.

"Prizinan tower berkaitan dengan penambahan pajak retribusi daerah," ujar Andri. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir


Pewarta : Aji Nugraha
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024