Oknum Satpol PP Tanjungpinang yang ditangkap polisi akui dapat narkoba dari Lapas

id Asn satpol pp terlibat narkoba

Oknum Satpol PP Tanjungpinang yang ditangkap polisi akui dapat narkoba dari Lapas

Polresta Tanjungpinang gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Senin (1/4/2024). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang oknum ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berinisial YW mengaku mendapatkan benda terlarang itu dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah setempat.

Ia juga mengakui menjadi bandar sabu selama kurang lebih setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba,” kata Yudi saat konferensi pers yang digelar Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4).

Tersangka YW sendiri ditangkap polisi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Minggu 24 Maret 2024.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi.

Kepada polisi, ia mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tanjungpinang. Namun, ia tidak mengetahui nama narapidana dimaksud, karena ia mengambilnya di jalan setelah menerima telefon dari narapidana bersangkutan.

Selain Yudi, polisi turut mengamankan tersangka lainnya berinisial RK dengan 1,25 gram sabu, AF dengan 2,39 gram sabu, RI dengan 0,16 gram sabu, dan SP dengan 2,66 gram sabu.

Para tersangka ditangkap melalui operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan akan mendalami pengakuan tersangka YW terkait sumber narkoba yang diperoleh berasal dari dalam Lapas.

“Akan kita telusuri lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE