Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang oknum ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berinisial YW mengaku mendapatkan benda terlarang itu dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah setempat.
Ia juga mengakui menjadi bandar sabu selama kurang lebih setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba,” kata Yudi saat konferensi pers yang digelar Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4).
Tersangka YW sendiri ditangkap polisi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Minggu 24 Maret 2024.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi.
Kepada polisi, ia mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tanjungpinang. Namun, ia tidak mengetahui nama narapidana dimaksud, karena ia mengambilnya di jalan setelah menerima telefon dari narapidana bersangkutan.
Selain Yudi, polisi turut mengamankan tersangka lainnya berinisial RK dengan 1,25 gram sabu, AF dengan 2,39 gram sabu, RI dengan 0,16 gram sabu, dan SP dengan 2,66 gram sabu.
Para tersangka ditangkap melalui operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan akan mendalami pengakuan tersangka YW terkait sumber narkoba yang diperoleh berasal dari dalam Lapas.
“Akan kita telusuri lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Polda Kepri gagalkan penyelundupan sabu cair 13,20 liter
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Artis Rio Reifan jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat
Senin, 29 April 2024 14:18 Wib
Narkotika ikut diamankan saat penangkapan Rio Reifan
Minggu, 28 April 2024 19:36 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Polisi sebut selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 12:01 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih dari setahun
Rabu, 24 April 2024 10:08 Wib
Komentar