Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan oknum ASN Satpol PP berinisial YW.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan YW diamankan di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (24/3).
"YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan tiga butir ekstasi," kata Kapolresta Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan keterangan YW, kata Kapolresta, barang haram tersebut diperoleh dari narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang.
Keterangan YW menjadi modal kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber sabu dan ekstasi tersebut.
"Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami," ujarnya.
Baca juga: Penambahan 600 ASN di lingkungan Pemkab Natuna telah disetujui KemenPAN-RB
Sementara, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
"Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.
"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya.
Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri dari delapan orang, satu orang diantaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu.
Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Lanal Tanjungbalai Karimun tangkap empat pencuri di atas kapal
Berita Terkait
KPU Natuna mulai distribusikan logistik pilkada ke PPK di pulau penyangga
Minggu, 17 November 2024 17:23 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia
Minggu, 17 November 2024 17:04 Wib
Pemkab Natuna kampanyekan hidup sehat lewat senam bersama
Minggu, 17 November 2024 16:31 Wib
KPU Karimun siapkan kursi prioritas di setiap TPS
Minggu, 17 November 2024 12:07 Wib
BMKG prakirakan hari ini beberapa wilayah Kepri berpotensi hujan
Minggu, 17 November 2024 4:29 Wib
Pemkot Batam tingkatkan kesadaran literasi digital mahasiswa
Sabtu, 16 November 2024 17:21 Wib
Polresta Barelang-Kepri gagalkan pengiriman 24 PMI ilegal
Sabtu, 16 November 2024 16:27 Wib
Pemeliharaan Masjid Agung Batam dilanjutkan usai revitalisasi
Sabtu, 16 November 2024 16:11 Wib
Komentar