Ketua PDIP Karimun Dipanggil Polisi
Kamis, 20 April 2017 20:21 WIB
Ketua DPC PDIP Karimun Rasno (antarakepri.com)
Karimun (Antara Kepri) - Ketua DPC PDIP Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang juga Ketua Komisi III DPRD Karimun, Rasno dipanggil penyidik kepolisian terkait laporan mantan istrinya, Sri Hartati.
Ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Kamis, Rasno mengaku sudah menerima surat pemanggilan polisi.
Rasno mengaku pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Karimun bukan soal kasus pengrusakan sebagaimana dilaporkan mantan istrinya, Sri Hartati.
"Masalah harta gono gini. Untuk harta gono gini itu kan sudah di Pengadilan Agama," ucapnya.
Sementara, berdasarkan data dihimpun, Sri Hartati melaporkan Rasno dengan nomor laporan polisi LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun tanggal 9 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian perhiasan emas.
Sri Hartati yang bercerai dengan Rasno pada 30 Maret 2016, melaporkan Rasno yang telah memaksa masuk rumahnya di Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun dengan cara merusak pintu rumah, dan dugaan pencurian uang serta perhiasan emas miliknya senilai Rp9,5 juta.
Secara terpisah, penasihat hukum Sri Hartati, Wiryanto mengharapkan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap laporan kliennya yang 'mengendap' hampir satu tahun.
"Kami berharap proses hukum dari kepolisian. Tidak hanya laporan dugaan pengrusakan dan pencurian, tetapi juga dugaan penggelapan," kata dia.
Menurut Wiryanto, rumah yang ditempati Sri Hartati, hingga akhirnya diusir oleh Rasno, merupakan rumah yang telah diberikan Rasno dengan surat tanah berupa surat keterangan penguasaan peralihan lahan atas nama Sri Hartai dan dikeluarkan oleh Camat Karimun pada 3 November 2010.
"Kami juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, terkait harta gono-gini yang harus diberikan kepada klien kami. Harta bersama selama pernikahan dengan Rasno lumayan banyak, ada beberapa bidang tanah, rumah, harta bergerak dan tidak bergerak lainnya. Jumlahnya mungkin bisa miliaran rupiah dan masih kami inventarisasi," ujar Wiryanto.
Sementara itu, Rasno mengaku telah berupaya menghubungi mantan istrinya itu untuk memperjelas pembagian harta tersebut. Namun, upaya tersebut katanya tidak membuahkan hasil.
"Saya menghubungi nggak pernah diangkat, yang sibuk lah, yang apalah," katanya.
Dirinya memastikan akan memenuhi panggilan pihak berwajib tersebut sepanjang keberadaan dirinya di Kabupaten Karimun.
"Sepanjang saya di Karimun Insya Allah Abang tepati," janjinya.(Antara)
Editor: Dedi
Ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Kamis, Rasno mengaku sudah menerima surat pemanggilan polisi.
Rasno mengaku pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Karimun bukan soal kasus pengrusakan sebagaimana dilaporkan mantan istrinya, Sri Hartati.
"Masalah harta gono gini. Untuk harta gono gini itu kan sudah di Pengadilan Agama," ucapnya.
Sementara, berdasarkan data dihimpun, Sri Hartati melaporkan Rasno dengan nomor laporan polisi LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun tanggal 9 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian perhiasan emas.
Sri Hartati yang bercerai dengan Rasno pada 30 Maret 2016, melaporkan Rasno yang telah memaksa masuk rumahnya di Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun dengan cara merusak pintu rumah, dan dugaan pencurian uang serta perhiasan emas miliknya senilai Rp9,5 juta.
Secara terpisah, penasihat hukum Sri Hartati, Wiryanto mengharapkan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap laporan kliennya yang 'mengendap' hampir satu tahun.
"Kami berharap proses hukum dari kepolisian. Tidak hanya laporan dugaan pengrusakan dan pencurian, tetapi juga dugaan penggelapan," kata dia.
Menurut Wiryanto, rumah yang ditempati Sri Hartati, hingga akhirnya diusir oleh Rasno, merupakan rumah yang telah diberikan Rasno dengan surat tanah berupa surat keterangan penguasaan peralihan lahan atas nama Sri Hartai dan dikeluarkan oleh Camat Karimun pada 3 November 2010.
"Kami juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, terkait harta gono-gini yang harus diberikan kepada klien kami. Harta bersama selama pernikahan dengan Rasno lumayan banyak, ada beberapa bidang tanah, rumah, harta bergerak dan tidak bergerak lainnya. Jumlahnya mungkin bisa miliaran rupiah dan masih kami inventarisasi," ujar Wiryanto.
Sementara itu, Rasno mengaku telah berupaya menghubungi mantan istrinya itu untuk memperjelas pembagian harta tersebut. Namun, upaya tersebut katanya tidak membuahkan hasil.
"Saya menghubungi nggak pernah diangkat, yang sibuk lah, yang apalah," katanya.
Dirinya memastikan akan memenuhi panggilan pihak berwajib tersebut sepanjang keberadaan dirinya di Kabupaten Karimun.
"Sepanjang saya di Karimun Insya Allah Abang tepati," janjinya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Rusdianto & Nursali
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanggapi Budie Arie, Ketua DPR Puan Maharani tegaskan pemilu digelar setiap 5 tahun
27 August 2026 13:49 WIB
Bank bjb dan Pemkot Bogor sinergi hadirkan kepastian masa depan bagi Ketua RT-RW-LPM
28 July 2026 11:20 WIB
Ketua Perwasitan Collina nilai keputusan wasit di pertandingan Argentina vs Mesir sudah tepat
09 July 2026 16:46 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Ketua DPRD Batam: Kerukunan masyarakat jadi modal penting pembangunan serta investasi
03 July 2026 13:44 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Perkuat pengawasan notaris, Kanwil Kemenkum Kepri gelar rakor MKN dan majelis pengawas
17 September 2026 18:18 WIB
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp540 juta dari 14 kasus
17 September 2026 14:16 WIB