
DPR minta MUI segera serahkan draf RUU terkait pidana LGBT

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di DPR.
"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, setiap usulan legislasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari dan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku di DPR.
Baca juga: Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara
Karena itu, MUI perlu memastikan draf dan naskah akademik RUU tersebut disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta MUI serahkan draf RUU pidana LGBT untuk dikaji
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
