BATAM (ANTARA News) Anggota Satnarkoba Polda Kepri menunjukan dua tersangka AN dan AK pengedar pil Ekstasi dan barang bukti 6000 butir pil Ekstasi, di Batam, Senin (31/5). Dua tersangka asal Singapura tersebut mengedarkan obat terlarang dengan modus baru merubah bentuk pil menjadi kapsul dan dikemas dalam toples obat herbal.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024